Seiring dengan menguatnya desentralisasi di Indonesia, peranan PPh semakin penting sebagai sumber penerimaan pemerintah Republik Indonesia. KPP Depok sebagai institusi pemerintah telah melaksanakan fungsinya dalam memungut PPh di Kota Depok dengan baik. Dalam konteks efisiensi, pemungutan PPh OP dan PPh Pasal 21 cukup efisien, demikian juga dalam hal efektifitasnya. Biaya pemungutan PPh OP dan PPh Pasal 21 adalah lebih kecil dari 1% dibandingkan dengan hasil pemungutannya. Realisasi hasil pemungutan adalah 128,10% dari targetnya. Perkembangan hasil pemungutan PPh OP dan PPh Pasal 21 oleh KPP Depok cukup elastis dengan koefisien elastisitas terhadap perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah 7,53. Artinya selama kurun waktu analisis dari tahun 2002 sampai 2007 setiap 1% perkembangan PDRB telah diikuti oleh 7,53% perkembangan PPh OP dan PPh Pasal 21.
Following the strengthening of decentralisation system in Indonesia, the role of Income Tax is increasingly significant as a revenue source for government of Indonesia. KPP Depok as a government institution has accomplished its function in collecting income tax in Depok City successfully. In the efficiency context, the collection of Personal Income Tax (PIT) and Income Tax of Article 21 of Depok City periods 2002-2007 is less than 1% compare to the collection result. The realization of the collection result is 128,10% from its target. The growth of the collection result of Personal Income Tax (PIT) and Income Tax of Article 21 of Depok City periods 2002-2007 is elastic, which the elasticity coefficient of the growth of Gross Regional Domestic Product (GRDP) is 7,53. It means that in the periods 2002-2007 each 1% growth of GRDP has been followed by 7,53% growth of Personal Income Tax (PIT) and Income Tax of Article 21.