ABSTRAKSkripsi ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan perspektif analitis. Dalam skripsi ini membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penjamin emisi efek dalam penawaran umum yang oversubscribed dan akibatnya terhadap rencana penawaran umum. Dalam suatu initial public offering diperlukan perusahaan efek yang akan bertindak sebagai penjamin emisi efek untuk menjamin efek yang dikeluarkan kepada investor terjual habis, atau jika efek tersebut tidak terjual habis maka penjamin emisi efeklah yang akan membelinya berdasarkan sistem penjaminan emisi yang digunakan. Namun ada kalanya penjamin emisi efek melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa PT Minna Padi Investama yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT. Krakatau Steel Tbk yang mengalami kelebihan permintaan beli (oversubscribed), dapat dimintai tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang dilakukannya, dimana PT. Minna Padi Investama membeli saham yang ditawarkan dalam IPO tersebut untuk rekeningnya sendiri, selain itu atas pelanggaran tersebut, Bapepam-LK telah mengehentikan proses IPO PT. Minna Padi Investama.
ABSTRACTThis thesis is the legal research with a normative juridical approach is descriptive and perspective analytical. In this thesis discussed the violations by securities company that act as underwriters in initial public offering is oversubscribed and consequently bought against the company plans an initial public offering. In an initial public offering is required securities company that will act as an underwriter to guarantee securities issued to investors were sold out, or if the securities are not sold out then the underwriter will buy it based underwriting system that is used. But there are times when underwriter perform acts that are prohibited by Law No.8 of 1995 about Capital Market. Based on the results of research in writing this thesis can be concluded that PT. Minna Padi Investama that acts as an underwriter in an initial public offering of PT. Krakatau Steel Tbk which have oversubscribed can be held legal responsibility for the offense, where PT. Minna Padi Investama purchase the shares offered in the IPO for its own account, other than that of offense, Bapepam-LK has suspended the IPO process of PT. Minna Padi Investama.