Skripsi ini membahas penerapan blokade sebagai metode perang kontemporer dalam hukum internasional. Permasalahan hukum internasional yang dibahas adalah pertama, blokade dalam pengertian tradisional, yang dilihat dari perjanjian internasional dan prinsip-prinsip blokade. Kedua, penerapan blokade dalam pengertian kontemporer, yang berisikan prinsip-prinsip blokade, fungsi dan peran blokade, perlindungan warga sipil, penerapan blokade di laut, darat, dan udara, serta kasus-kasus, dan ketiga, adalah analisis perbedaan penerapan blokade dalam pengertian kontemporer dengan blokade dalam pengertian tradisional, yang ditinjau dari prinsip-prinsip blokade, fungsi dan peran blokade, perlindungan warga sipil, penerapan blokade di laut, darat, dan udara, serta teknologi senjata yang digunakan dalam blokade.
The focus of this study is the application of blockade as contemporary method of war in international law. International legal issues discussed are first, blockade in traditional meaning, as seen from international treaties and principles of blockade. Second, application of blockade in contemporary meaning, which contains principles of blockade, function and role of blockade, protection of civilians, application of blockade at sea, land and air, and cases, and the third is analysis of differences between application of blockade in contemporary meaning and blockade in traditional meaning, viewed from principles of blockade, function and role of blockade, protection of civilians, application of blockade at sea, land and air, and weapons technology used in blockade.