Analisis ini membahas perjanjian untuk mengakhiri tindakan kedokteran antara dokter dengan keluarga pasien dalam mengakhiri tindakan kedokteran dalam hal pasien pada fase terminal ditinjau dari sudut hukum perjanjian. Analisis ini juga membahas mengenai pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit dalam hal berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terutama Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pokok permasalahan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan kesimpulan bahwa pengakhiran perjanjian tindakan kedokteran berdasarkan hukum perjanjian diperbolehkan pada pasien fase terminal. Kemudian baik dokter dan rumah sakit dapat dikenakan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait dengan pengakhiran tindakan kedokteran ini.
This analysis discussess the agreement to end the medical action between the doctors and patient‟s family of patient in terminal phase in terms of contract law. Later, this analysis also discussed the accountability of doctors and hospitals in terms of ther termination agreement based on medical action in Civil Code, particularly in Article 1365 and 1367 of Civil Code. These issues were answered by nomative method that lead to the conclusion that the termination of medical agreement is allowed for patients who are in terminal phase. Then, both doctors and hospitals may be subject to Article 1367 and 1367 in Civil Code.