Skripsi ini membahas akibat hukum yang timbul dari Perjanjian NAMRU-2 1970 terhadap personel dan kegiatan NAMRU-2. Serta perjanjian kerjasama lanjutan dengan ruang lingkup lebih luas setelah Perjanjian NAMRU-2 1970 berkahir, yakni Perjanjian Kerjasama Ilmiah dan Teknologi 2010. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan menelusuri data baik primer maupun sekunder, serta bahan hukum yang berkaitan dengan judul. Hasil penelitian menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian NAMRU-2 1970 banyak yang tidak dilakukan terutama oleh pihak Amerika Serikat. Perjanjian Kerjasama Ilmiah dan Teknologi 2010 yang merupakan kerjasama lanjutan setelah Perjanjian NAMRU-2 1970 berakhir memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dari Perjanjian NAMRU-2 1970.
This thesis discusses legal consequences arising from NAMRU-2 1970 Agreement on personnel and activities. Also, The Science and Technology Cooperation Agreement 2010 that has larger scope than NAMRU-2 1970 Agreement. Research carried out by finding the juridical-normative data both primary and secondary data, as well as legal materials relating to the title. The study states that the obligations arising under the NAMRU-2 1970 Agreement many were not carried out, mostly by the United States. After the NAMRU-2 1970 Agreement ended, cooperation in scientific and technological fields was continued through the Scientific and Technological Cooperation Agreement in 2010 which gives better law protection compare to NAMRU-2 1970 Agreement.