Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui untuk menjelaskan pengaturan mengenai tenggang waktu dan proses pemeriksaan perlawanan terhadap eksekusi keputusan pengadilan dalam praktek peradilan perdata.
Eksekusi sebagai salah satu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara dan memiliki peran yang sangat penting bagi sempurnanya proses peradilan perdata yang membutuhkan pelaksanaan putusan secara paksa. Eksekusi termasuk dalam tata tertib beracara yang diatur dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Rechtsreglement Buitengewesten (RBG), merupakan proses terakhir dalam suatu tata tertib beracara di peradilan perdata. Eksekusi adalah tindakan paksaan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.
Jika terjadi ketidakpuasan pihak yang kalah terhadap putusan akhir dari hakim yang kemudian direalisasikan lewat eksekusi dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Perlawanan merupakan upaya hukum biasa untuk melawan putusan verstek, banding dan kasasi. Menurut Pasal 195 ayat (6) HIR, ada dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari kalimat jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya.
Perlawanan/Bantahan diperbolehkan, karena ada landasan hukumnya pada Pasal 207 HIR, dengan syarat Ketua Pengadilan Negeri menerima gugatan perlawanan ini untuk diperiksa terlebih dahulu. Berdasarkan pertimbanganya Ketua Pengadilan Negeri pada waktu itu, pada akhirnya mengabulkan penundaan eksekusi untuk sementara waktu sampai putusan perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemeriksaan perlawanan sengketa perdata sama dengan proses pemeriksaan pada suatu gugatan. Dalam halnya perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau RV, namun dalam praktek menurut Yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan. Dalam putusan, tidak mengurangi hak pihak ketiga mengajukan Perlawanan apabila salah satu pihak mengajukan banding. Begitu pula perintah pengangkatan Conservatoir Beslag yang ditetapkan PT dalam tingkat banding, tidak menggugurkan hak untuk mengajukan Perlawanan jika salah satu pihak mengajukan kasasi.
Patokan penerapan jangka waktu pengajuan Perlawanan terhadap Conservatoir Beslag, tetap boleh dan terbuka selama proses pemeriksaan masih berlanjut, mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi. Saat proses pemeriksaan berhenti pada saat itulah tertutup hak mengajukan Perlawanan.
This study aimed to find out to explain the arrangement of the grace period and the examination process execution against a court decision in a civil judicial practice.Execution as one of the legal action undertaken by the court to the losing party in a case and has a very important role to perfection of the civil legal process that requires the implementation of the decision by force. Execution included in the order of proceedings set forth in Herziene Inlandsch Het Reglement (HIR) or Rechtsreglement buitengewesten (RBG), is the last process in an order in civil judicial proceedings. Execution is the act of coercion by the courts against thelosing party is not willing to voluntarily implement the decision.If there is dissatisfaction with the losing side against final decisions of the judges who then realized through the execution can be filed against the verdict. Resistance is a common legal efforts to fight the verdict verstek, appeal and cassation. According to Article 195 paragraph (6) HIR, there are two types of resistance against the verdict or court order.It can be seen from the phrase if it resisted the implementation of the verdict, also the resistance was carried out by others who recognize the objects seized it as his own.Resistance / denial is allowed, because there is legal basis in Article 207HIR, provided the Chairman of the District Court accepted the lawsuit of this resistance to be examined first. Based Chief District Court at the time, eventually granted a stay of execution for a while until the decision of the resistance and binding. The process of examining resistance equal civil disputes with the inspection process in a lawsuit. In the case of resistance against the sequestration third party, namely seizure and confiscation conservatoir revindicatoir, is not regulated in both the HIR, RBg or RV, but in practice according to jurisprudence, the resistance presented by third parties as the owner of the confiscated goods is acceptable, also in terms of seizure conservatoir has not been approved. In the decision, did not reduce the rights of third partiessubmit Resistance if either party appealed. Similarly, the appointment orders Conservatoir Beslag specified in the appeal, did not abort the right to apply for the Resistance if either party appealed.The benchmark application filing period Resistance to Conservatoir Beslag, and may remain open during the inspection process is still ongoing, ranging from the first level, the appellate and cassation. When the inspection process stops when it is closed right to the Resistance.