Lembaga kepailitan merupakan sita umum atas harta debitur pailit. Terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur masalah kepailitan, namun kenyataanya masih saja terdapat harta debitur pailit yang lolos dari bundle pailit. hibah adalah salah satu cara yang dilakukan agar terbebas dari penyitaan harta pailit. Gunawan Tjandra adalah pengusaha kaya sebagai penjamin perseorangan PT. Pratama Jaringan Nusantara (PJN) yang telah mendapatkan kredit dari Rabo Bank. Setelah PT.PJN wanprestasi, maka otomatis Gunawan Tjandra sebagai penjamin harus bertanggung jawab atas kewajiban PT.PJN. lalu Gunawan pun diputus pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, dan telah menunjuk kurator sebagai pengurus dan pemberesan hartanya. Setelah dicari lebih lanjut, ternyata Gunawan tidak punya cukup harta untuk membayar utang karena harta yang ada tidak terbukti miliknya. Selain itu, Gunawan telah menghibahkan sebagian hartanya kepada istri dan anak-anaknya. Hal tersebut dilarang oleh KUHPerdata yang menyatakan bahwa, antara suami dan istri tidak diperbolehkan untuk melakukan penghibahan benda tetap yang berwujud. Hal tersebut dikarenakan pbahwa dalam perkawinan terdapat percampuran harta antara suami dan istri. Namun dalam undang-undang kepailitan yang diatur hanyalah larangan hibah dengan jangka waktu 1 tahun sebelum pailit tersebut diputus. Peraturan dalam Undang-undang kepailitan tersebut sangat merugikan pihak kreditur.
Bankruptcy institution is a general confiscation of assets of the bankrupt debtor. There are laws in Indonesia governing this bankruptcy matters; however, in practice there are some assets of the bankrupt debtor which may not be included in the bankruptcy bundle. Grant is one of the methods used to get relief from the confiscation of bankruptcy assets. Gunawan Tjandra is a wealthy businessman who acted as the individual guarantor of PT. Pratama Jaringan Nusantara ("PT. PJN") which has received loan from the Rabo Bank. Once PT. PJN conducted a default, automatically Gunawan Tjandra as the guarantor must bear the responsibility on the obligation of PT. PJN. Gunawan Tjandra was then declared bankrupt by the Commercial Court of Central Jakarta which afterwards appointed a caretaker and curator for his assets settlement. After a further investigation, it was revealed that Gunawan Tjandra did not have sufficient assets to settle the debts because some of the assets were proven not his belonging. In addition, Gunawan Tjandra has donated some of his assets to his wife and children. This action is prohibited under the Indonesian Civil Code ("KUHPerdata") which stated that it is not allowed to provide grant of tangible immovable assets between husband and wife. This prohibition is stipulated because in a marriage there is a fusion of assets between husband and wife. However, under the bankruptcy laws the prohibition is only to the provide grants for a period of one year prior to the decision of bankruptcy. This kind of provisions under the bankruptcy laws is very detrimental to the creditors.