Struktur industri ketenagalistrikan di Indonesia mengalami perubahan dengan berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menggantikan UU No. 15 Tahun 1985. Struktur indutri, peran dan kedudukan PLN serta peluang swasta dalam industri ketenagalistrikan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan bersifat statuta approach. Disimpulkan bahwa kompetisi di bidang ketenagalistrikan baru terdapat pada sektor pembangkitan, sementara usaha distribusi dan atau usaha penjualan akan melaksanakan usaha di wilayahnya masing-masing, sedangkan usaha transmisi secara dominan masih dilaksanakan PLN. Disarankan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2009, agar terdapat kepastian hukum dalam industri ketenagalistrikan.
The Structure of Electricity industry in Indonesia has a change with the enactment of the Act No. 30, 2009 about Electricity replacing the Act No. 15, 1985. The structure of this industry, mthe role and position of PLN as well as the opportunity of privatization in electricity industry become critical issues in this study, by using a normative juridical approach and its statuta approach. it comes to the conclusion that the competition in electricity can be found in generation sector, while distribution and or the sale sector has its own job in their own area. While transmission is still dominantly conducted by PLN. It is recommended that the government would soon issue regulations implementing the Act No. 30, 2009, to get a legal certainty in the electricity industry.