Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik atau sengketa pertanahan, untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut dibutuhkan perangkat hukum dan sistem administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta Jual beli Notaris/PPAT agar bisa didaftarkan. Sebagai akta otentik akta Notaris/PPAT haruslah memenuhi tata cara pembuatannya, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturanperaturan lainnya. Seorang Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang tidak melihat dokumen/surat aslinya dapat menimbulkan resiko baik terhadap akte itu sendiri maupun terhadap Notaris/PPAT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode analisis data dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa penelitian ini ternyata pembuatan akta jual beli tanpa melihat dokumen asli berakibat batalnya akta tersebut dan tuntutan gantirugi kepada Notaris/PPAT yang telah melakukannya.
The growing importance of the meaning of land to human life is now causing the ever increasing potential for conflicts or land disputes. The organized and neat law and land administration is required to prevent or avoid conflict dispute. Therefore, transfer of rights over land must be evidenced by the Notary / PPAT deed of sale and purchase to be registered. As an authentic deed, deed of Notary / PPAT must fulfill the procedures of manufacture, as determined by the laws and other regulations. A Notary/PPAT who don't see the original document/letter in the making of the deed of sale and purchase may pose a risk for both the certificate itself and the Notary/PPAT. This study is using the normative juridical method with the method of data analysis and the qualitative approach. The result of this study stated that the creation of the deed of sale and purchase without seeing the original document can end with the cancellation of the deed and the compensation claim for the Notary / PPAT who have done so.