Seperti telah diketahui bahwa salah satu sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan nasional adalah sektor industri jasa konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konstruksi adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan proyek konstruksi adalah penekanan masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Hal ini diperhitungkan mengingat penggunaan sumber daya manusia yang begitu besar pada kegiatan konstruksi memiliki potensi untuk menimbulkan kecelakaan kerja.
Jadi, untuk menjadi kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, dan lingkungan kerja dalam keadaan man dibutuhkan norma-norma yang diwujudkan dalam undang-undang yang memuat kelengkapan dan ketentuan-ketentuan umum tentang K3, yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi pada jasa konstruksi pada khususnya. Selanjutnya, dengn peraturan dan undang-undang yang maju akan dicapai keamanan, keselamatan kerja yang baik dan realistis dan akan memberikan rasa tenteram, kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan, dan hal ini akan meningkatkan mutu pekerjaan, peningkatan produksi dan produktivitas kerja.
Pada akhirnya, undang-undang yang diterapkan oleh masing-masing negara ini akan menjadi standar acuan kelengkapan pelaksanaan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada pelaksanaan proyek konstruksi. Hal inilah yang akan menjadi tolak ukur kualitatif dalam kajian peraturan K3 tersebut pada beberapa negara yang berlainan.