Bandar udara Polonia Medan terletak di pusat kota Medan, dan merupakan bandar udara yang melayani penerbangan militer, sipil domestik dan internasional. Dengan adanya peningkatan kebutuhan lalu-lintas angkutan udara, maka pada tahun 1994 Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara merencanakan pembangunan bandar udara Medan Baru di Kwalanamu sebagai pengganti bandar udara Polonia Medan yang akan beroperasi mulai tahun 2000. Namun akibat dari kondisi politik dan ekonomi indonesia yang tidak menentu dengan merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika sejak akhir tahun 1997, maka dikeluarkan Kepres No.5 Tahun 1998 yang memutuskan penundaan proses pembangunan bandar udara Medan Baru untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Oleh karena itu, pelayanan jasa angkutan udara untuk propinsi Sumatera Utara tetap dipegang oleh bandar udara Polonia Medan dengan fasilitas bandar udara yang tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan lalu-lintas angkutan udara dibandingkan dengan kapasitas setiap komponen bandar udara dengan kondisi perencanaan sesuai masterplan 1980-2005, setelah masa pelayanan berakhir. serta untuk mengetahui sampai tahun berapa bandar udara Polonia diperkirakan masih mampu melayani kebutuhan angkutan udara untuk wilayah propinsi Sumatera Utara.