Dalam melaksanakan tugasnya, seorang arsitek tidak dapat mengabaikan konteks wilayah, keadaan lingkungan dan peraturan, setempat. Elemen fisik yang hendak dibangun harus menyesuaikan dengan kondisi sekitar.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah salah satu peraturan, setempat yang harus dipatuhi. Peraturan ini memberi batasan area pada tapak yang dapat dijadikan dasar suatu. bangunan sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tata Kota. Penerapan KDB dalam perancangan suatu tapak akan menyisakan sebagian area yang tidak diolah menjadi dasar bangunan, dan dapat disebut ruang luar.
Pengolahan ruang luar, jika direncanakan dengan baik , dapat memberi nilai tambah pada tapak tersebut. Dalam tipe bangunan tertentu, ruang luar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang berlangsung didalamnya.
Di sini , penulis akan membahas masalah pemanfaatan ruang luar pada rumah .sakit sebagai ruang kegiatan manusia, yaitu pengunjung pada khususnya, yang terdapat di sekitar ruang-ruang rawat inap. Sayangnya, hal ini hanya dapat ditemukan di sekitar ruang-ruang rawat inap kelas VIP atau VVIP, mengingat cost yang cukup tinggi untuk pemeliharaannya .Pada akhirnya, diharapkan agar pemanfaatan ruang luar tersebut dapat mendukung fungsi rumah sakit dan kegiatan yang berlangsung didalamnya.