Di kota-kota besar dunia, termasuk Jakarta, fenomena permukiman kumuh (slum) merupakan realitas yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Sebuah idiom yang melekat pada perkotaan; sebuah persepsi sebagian besar masyarakat tentang lingkungan pemukiman yang kualitasnya buruk, tidak teratur, dan jelek yang menurut sebagian pihak sebaiknya disembunyikan atau dihilangkan keberadaannya.
Di Jakarta, tindakan penggusuran yang dilakukan pemerintah terhadap pemukiman ini dengan memindahkan penduduk ke tempat lain yang dianggap layak. Dalam hal ini solusi yang diambil pemerintah adalah dengan menempatkan mereka di rumah susun atau rumah sederhana. Namun solusi ini memiliki kendala dengan adanya penolakan penduduk untuk dipindahkan ke rumah susun atau rumah sederhana dengan berbagai alasan dan pertimbangan di antaranya masalah lapangan pekerjaan, jarak tempuh ke tempat kerja yang terlalu jauh atau penjualan unit rumah baik itu rumah susun maupun rumah sederhana kepada pihak lain (masyarakat berpenghasilan menengah maupun berpenghasilan tinggi) yang sering terjadi karena desakan ekonomi dan permasalahannya.
Aspek pengawasan setelah masyarakat dipindahkan dan bertempat tinggal di rumah susun atau rumah sederhana merupakan faktor penting untuk mencegah terjadinya pengalihkuasaan unit rumah yang seharusnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah kepada pihak Iain yang tidak berhak. Dengan demikian banyaknya kasus penjualan unit rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat diminimalisasi sekecil mungkin. Hal ini perlu ditunjang dengan kebijakan pemerintah yang lain seperti perangkat hukum (aturan) yang jelas, aparatur pemerintah yang berdedikasi tinggi, dan peningkatan taraf hidup masyarakat melalui perluasan Iapangan kerja.
Seringkali solusi yang diambil pemerintah kurang menyentuh akar permasalahan sebenarnya karena ada rangkaian proses yang terlupakan seperti masalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Hal ini memiliki peranan yang cukup penting terhadap keberhasilan program perumahan yang akan diterapkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Suatu langkah yang selama ini disadari atau tidak disadari terabaikan oleh pemerintah.
Masalah perumahan masyarakat berpenghasilan rendah bukan masalah yang mudah dipecahkan karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Solusi yang telah diterapkan pemerintah terhadap permasalahan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah baik tiu rumah susun dan rumah sederhana mempunyai sisi positif dan sisi negatif. Dari sisi positif dan sisi negatif tersebut dapat diambil langkah yang dianggap tepat dan bijaksana dengan mempertimbangan aspek politik,ekonomi, sosial, budaya dan nilai kemanusiaan untuk mengatsi permasalahan.