Kota merupakan tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat hidup, tempat belajar, pusat pemerintahan, tempat rekreasi, dan tempat melakukan aktivitas lainnya. Pembangunan kota lebih banyak dicerminkan dengan adanya perkembangan fisik kota berupa lingkungan terbangun dan cenderung meminimalkan ruang terbuka hijau dan menghilangkan wajah alam. Sebagian besar wilayah perkotaan Indonesia, semakin mengalami degradasi lingkungan (kemunduran secara ekologis) ditandai oleh ketidakharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, seperti meningkatnya suhu udara, peningkatan pencemaran udara seperti karbon monoksida (CO), ozon (O3), kabiondioksida (CO2), oksida nitrogen (NO), belerang (SO)dan debu; penurunan muka air tanah, pencemaran air tanah dan air permukaan, sehingga air baku air minum pun menjadi kotor, berbau, mengandung logam berat; terjadi pula amblasan, intrusi air laut, dan abrasi pantai. Akhirnya, terbentuklah suasana yang gersang, monoton, bising dan kotor. Sedangkan warga kota berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman, sehat dan indah. Hutan kota dapat menjadi salah satu upaya perbaikan lingkungan perkotaan. Keberadaan hutan kota penting dalam mengendalikan dan memelihara kualitas lingkungan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi warga kota. Pentingnya peran hutan kota tersebut harus disertai dengan pembangunan hutan kota di tiap kota. Sebagai bagian dari sistem Ruang Terbuka Hijau kota, permbangunan hutan kota perlu dibangun berdasarakan berbagai pertimbangan.