Sistem penUanaan dan penjara sebagai sarana fisik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Di Indonesia kita mengenal sistem pemidanaan dengan Konsep Pemasyarakatan dan sarana penunjang fisik yang disebut Lembaga Pemasyarakatan. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis Pola Lembaga Pemasyarakatan (terbatas pada susunan bangunan dan bentuk sel human) yang telah ditetapkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia, dengan terlebih dahulu mempelajari perkembangan penjara di dunia maupun di Indonesia untuk mencari dasar teori yang diperlukan. Penulis berharap dari analisis tersebut bisa didapat suatu kesimpulan yang berguna dalam mewujudkan suatu Pola Lembaga Pemasyarakatan yang ideal untuk melaksanakan Konsep Pemasyarakatan di Indonesia.