Lumpur minyak merupakan limbah yang berasal dari kegiatan hulu dan kegiatan hilir industri migas. Saat ini, diperkirakan 10.000 ton/tahun Iumpur minyak dihasilkan dari seluruh kegiatan hilir Pertamina yang tersebar di berbagai lapangan, Unit Pengolahan dan Depot-depot penimbunan di seluruh Indonesia.
Sejak dikeluarkannya PP No.l9/1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lumpur minyak hasil kegiatan industri migas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 ). Oleh karena itu lumpur minyak harus diolah sesuai persyaratan yang berlaku sebalum dibuang/ditimbun, agar tidak rnembahayakan Iingkungan.
Melihat volume lumpur minyak yang dihasilkan industri migas per tahun di Indonesia culcup tinggi, sedangkan sesuai PP No.19/ 1994 Iumpur minyak dikategorikan sebagai limbah B3, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap limbah Iumpur minyak Penelitian mencakup pengolahan lumpur minyak untuk mengurangi kadar B3 nya dan mencari kemungkinan pemanfaatannya.
Dengan keterbatasan peralatan yang ada di Iaboratorium TGP, penulis telah melakukan pemisahan lumpur minyak MFO dad UPPDN LII Pertamina dengan menggunakan metode filtrasi hampa udara. Agar proses pemisahan dapat berlaugsung, terlebih dahulu lumpur minyak dicampur dengan kerosin untuk menunmkan kekentalan lumpur minyal-L Dari basil pengamatan, ternyata pencampuran Iumpur minyak dan kerosin dengan komposisi 1:2 adalah yang terbaik.
Filtrat basil pemisahan selanjutnya dianalisis di laboratorium Lemigas unmk diketahui spesifikaslnya. Ringkasan hasil analisis sebagai berikut :
Temyata, filtrat lumpur minyak MFO memiliki spesifikasi yang menyerupai kerosin walau dengan beberapa kekurangan seperti tingginya titik nyala, kadar air yang culcup besar dan wamanya yang hitam. Namun demikian mengingat spesifikasinya yang menycrupai kerosin, filtrat Iumpur minyak MPO mungkin dapat dirnanfaatkan sebagai bahan bakar industri kecil.