Penilaian kinerja untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP.
No.10 Tahun 1979. Penilaian kinerja ini dikenal dengan sebutan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Sistem ini memang sengaja dibuat untuk bisa
dipakai ke seluruh jenjang jabatan dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
Faktor inilah yang menjadi penyebab utama tidak tercapainya tujuan penilaian
kinerja.
Penelitian dilakukan dengan mengukur kelayakan DP3 sebagai sebuah
sistem penilaian kinerja dengan menggunakan 22 standar yang terdapat dalam
Metaevaluation Checklist. Daftar periksa ini merupakan hasil pengembangan dari
Joint Committee Personnel Evaluation.
Hasil akhir dari skripsi ini berupa usulan metode penilaian kinerja yang
merupakan kombinasi antara penilaian bersifat proses dan hasil untuk menilai
kinerja Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta khususnya yang berada pada
koordinasi Asisten Sekrelans Daerah Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Sistem penilaian yang diusulkan ini memiliki tiga kategori aktivitas yaitu
Perencanaan, Evaluasi dan umpan balik. Komponen terpenting dari sistem
penilaian pelengkap ini adalah dipakainya konsep MBO dan balanced scorecard
dalam merumuskan tujuan-tujuan kerja enam bulanan. Karena sistem ini jauh
berbeda dari DP3, maka dilakukan perancangan dokumen kerja yang dipakai pada
saat melaksanakan tiga aktivitas tersebut. Pada tahap akhir penelitian dilakukan
kembali pengukuran dengan Metaevaluation Checklist untuk mengetahui sejauh
mana perbaikan yang mungkin terjadi jika sistem ini diterapkan