Kinerja konsultan pada sebuah kontrak proyek pengadaan jasa konsultansi merupakan sebuah faktor penting dalam mencapai tujuan proyek. Adalah sangat penting bahwa perusahaan - perusahaan yang qualified saja yang terpilih untuk mengikuti tender..Di Indonesia panitia lelang jasa konstruksi maupun jasa konsultansi mempunyai batasan - batasan yang harus dipenuhi di dalam menjalankan tugasnya. Selain UU No.18 tahun 2000 (UUJK), Kep.Pres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah juga peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh masing - masing pemerintah daerah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No: 257/KPTS/M/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, mengenai Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultansi) menggunakan Metoda Evaluasi Kualitas Teknis dan Biaya yang terdiri dari evaluasi administrasi dan teknis.
Dalam penelitian ini penulis ingin mengidentifikasi faktor - faktor apa yang paling dominan dalam penentuan pemenang lelang pada jasa konsultansi pada proyek pemerintah di DKI Jakarta. Oleh sebab itu penulis dalam menganalisa faktor - faktor penentuan pemenang lelang jasa konsultansi melihat pada faktor - faktor yang terdapat pada aspek administrasi dan teknis dengan metode literatur dan kuisioner, yang kemudian dianalisa dan validasi dengan bantuan program SPSS 13.0. Dari hasil analisa dengan SPSS 13.0 terhadap variabel - variabel yang diambil didapatkan 2 variabel yang dominan yaitu pendekatan dan cara penanganan pekerjaan oleh konsultan dalam melaksanakan proyek dan kemampuan konsultan dalam memahami Kerangka Acuan Kerja proyek.