Jalan Lingkar Luar Jakarta II (JORR II) akan menjadi solusi yang pas untuk kemacetan di Jakarta dan daerah sekitarnya. Jalan tol ini perlu diberikan tarif karena jalan ini akan dijadikan sebagai jalan tol. Penentuan tarif tol yang berlaku di Indonesia saat ini dilakukan berdasarkan formulasi Biaya Operasional Kendaraan yang dibuat oleh PT. Jasa Marga Persero selaku operator jalan tol. Kemudian penentuan juga menggunakan analisa perhitungan tarif tol dengan pendekatan dengan studi nilai waktu (Time Value) dan studi tentang kemauan membayar (Willingness to Pay). Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, besarnya tarif yang mau dibayar adalah Rp 3.849 - Rp 4.340.
Jakarta Outer Ring Road II would be an appropriate solution to traffic congestion in Jakarta and surrounding areas. This toll road tariff should be given because this road will serve as the road toll. Toll tariff prevailing in Indonesia today is based on the formulation of Vehicle Operating Costs made by PT. Marga Services Corporation as the operator of toll roads. Then also use the analysis of the determination of toll rates with the approach to the study of value of time (Time Value) and a study of willingness to pay (Willingness to Pay). Based on that analysis has been carried out, the tariff would be paid is Rp 3.849 - Rp 4.340.