Skripsi ini membahas tentang upaya analisis terhadap kemampuan, kapasitas, dan jumlah industri perkapalan/galangan kapal di Indonesia yang memiliki ketentuan/standar dalam pembangunan kapal baru maupun reparasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya dapat ditentukan industri perkapalan/galangan kapal nasional mampu atau tidak guna memenuhi permintaan pembangunan kapal baru maupun kegiatan reparasi terkait dengan penerapan azas cabotage sejak maret 2005 hingga maret 2010 (pasca dikeluarkannya INPRES No.5 Tahun 2005) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu menerapkan suatu kebijkan maritim khusus terkait dengan industri perkapalan/galangan kapal nasional dengan melibatkan stakeholder kemaritiman terkait yang berkompeten dibidang masing-masing; perlu disesuaikan antara kebijakan sektoral perpajakan dengan program pemerintah membangun sektor perkapalan.
This scription discuses the effort to an analysis of the capability, capacity, and the amount of the shipping industry / shipyard in Indonesia, which have provisions / standards for new ship construction and repair relating to government policies, which can ultimately be determined shipbuilding industry / national shipyards capable or not to meet the demand for new ship construction and repair activities associated with implementation of the principle of cabotage since March 2005 until March 2010 (post issuance of Presidential Instruction No. 5 / 2005) in Indonesia. This study is a descriptive qualitative research design. The results suggest that the government needs to implement a development policy specifically related to maritime shipping industry / national shipyard by involving relevant stakeholders of the competent maritime field respectively; need to be adjusted between the sectoral policies of taxation by a government program to build the shipping sector.