Penelitian tentang keletakan makam-makam kuno masa Islam XVII-XIX di luhak Tanah Data memperlihatkan bahwa penempatan sebuah kompleks makam di masa lalu sangat berkaitan dengan aturan adat yang dipakai bersama oleh masyarakat Minangkabau pada waktu itu. Demikan juga dengan persebarannya sangat ditentukan oleh persebaran suku dalam suatu pemukiman nagari. Secara geografi dapat diinformasikan bahwa menurut ketinggian tempat, situs pada umumnya terletak merata di empat wilayah pengelompokan. Dari hasil tersebut dapat digambarkan bahwa pemukiman pada masa lalu di Luhak Tanah Data, terletak merata diberbagai ketinggian tempat. Kondisi demikian sesuai dengan topografi wilayah Tanah Da$a yang memang berada di lereng pegunungan Merapi, Tandikat, Sago, dan Bukit Barisan. Sementara apabila dikaitkan dengan sungai, maka situs pada umumnya terletak berdekatan dengan sungai atau mengikuti alur sungai. Pola tersebut menggambarkan bahwa kedekatan situs dengan sungai bukan berarti membuktikan akses langsung situs dengan sungai. Namun yang dapat diinformasikan dari kedekatan tersebut adalahbahwa situs terletak di bantaran sungai yang stabil atau tidak terganggu oleh aktivitas sungai seperti banjir longsor, yang mengakibatkan rusak atau hilangnya situs.