Cengkeh adalah tanaman primadona dari Propinsi Sulawesi utara; khususnya Minahasa. Untuk itu sebagian besar kehidupan petani tergantung dari pendapatan hasil panen komoditi cengkeh. Apalagi dalam perkembangan sejarah perdagangan, cengkeh merupakari komoditi yang sangat laku di pasaran terutama dikonsumsi oleh pabrik rokok kretek.
Ketika pemerintah menjalankan kebijaksanaan yang baru dalam tata-niaga cengkeh dengan diberikan semua tanggungjawab kepada BBPC sebagai satu-satunya pembeli dan penjual, menyebabkan baik dari segi pendapatan petani maupun dari segi mekanisme pemasaran mengalami perubahan yang sangat drastis. Oleh sebab itu untuk panen tahun 1991 dan 1992 terjadi kemelut dalam tata-niaga cengkeh. Kendati sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah telah mengatur pemasaran cengkeh yakni pada tahun 1976 dan tahun 1980. Jadi campur tangan pemerintah bukanlah penyebab dari kemelut yang terjadi.
Dalam situasi tata-niaga cengkeh yang kacau, Ketua BPPC; Hutomo Mandala Putra menegaskan untuk melepaskan antara lain BPPC Cabang Sulawesi Utara dari BPPC. Penegasan ini menyebabkan, sejak tahun 1993 pembelian cengkeh terpaksa diambil alih oleh pemerintah dengan nama UTNC. AAtan tetapi dalam strategi pemasaran, UTNC tetap melaksanakan ketentuan yang diterapkan oleh BPPC sehingga tidak terlihat adanya perbedaan antara BPPC dengan UTNC.
Permasalahan yang dihadapi petani produsen disebabkan oleh mekanisme dari pemasaran itu sendiri. Sistem monopoli tidak diterapkan sebagai suatu kebijaksanaan yang bertujuan rnengangkat pendapatan petani, sebaliknya hanya merugikan petani. Pihak-pihak yang ditugaskan oleh BPPC dan UTNC tidak bekerja secara efektif serta efisien. Untuk itu peran yang diberikan pemerintah kepada KUD perlu ditinjau kembali.
Dengan demikian perubahan dari sistem perdagangan sebagai tujuan daripada perbaikan ekonomi nasional ternyata tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Namun bagaimanapun keberadaan BPPC sebagai pelaksana tata-niaga cengkeh, rneskipun perannya hanya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat ternyata mampu merubah sistem pemasaran tradisional dari petani.