Latar belakang penelitian. Studi sejarah mengenai masyarakat Lombok memang masih jarang dilakukan. Sampai kini baru dua orang sarjana yang melakukannya. Mereka adalah : E.Utrecht (1962),1 sarjana Indonesia yang melakukan studi tentang sejarah hukum internasional di Bali dan Lombok, sedangkan Alfons van der Kraan (1976). 2 dari Universitas Nasional Australia melakukan studinya dalam bidang sejarah politik. Melalui penelitiannya E-Utrecht berusaha mengungkapkan segi-segi hubungan hukum internasional yang ada di Bali dan Lombok yang digali dari lembaga-lembaga dan aturan adat setempat. Dengan pandangan yang sangat Indonesia sentris ia melihat bentuk-bentuk peraturan yang tersebut: paswara, titiswara menurut hukum interen berlaku diwilayah kerajaan bersangkutan. Sedangkan bentuk-bentuk aturan perjanjian seperti: kertobayan, pasobaya dapat berlaku di antara beberapa kerajaan. Semua itu disebut sebagai hukum antara bangsa adat. Hukum antara bangsa adat ini menurut E-Urecht telah mengenal lembaga-lembaga seperti yang terdapat dalam hukum internasional sekarang, walaupun dalam struktur dan bentuknya yang sederhana. Karena itu, hukum antara bangsa adat ini dapat dikwalifikasi sebagai hukum internasional...