Kondisi suatu Bank sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi baik secara mikro maupun makro, sehingga Bank dituntut untuk selalu menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Untuk menunjang terlaksananya prinsip kehati-hatian ini diperlukan manajemen yang professional dan berdedikasi tinggi agar resiko dalam usaha perbankan dapat diminimalisasi. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk melihat kemampuan serta keahlian seseorang yang dapat menghasilkan struktur manajemen yang baik adalah melalui proses seleksi manajemen terhadap pemilik, pengurus (Direktur dan/atau Dewan Komisaris), dan pejabat eksekutif Bank, yang dilakukan melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Pengaturan mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku pengatur dan pengawas Bank yang mempunyai wewenang untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha perbankan. Peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir disempurnakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010. Pihak terkait yang diuji adalah calon pemegang saham pengendali, calon anggota dewan komisaris, calon anggota direksi, maupun yang sudah menduduki jabatannya, dan/atau pihak-pihak yang sudah tidak lagi menjabat namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang menjadi objek Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisa secara normatif kualitatif, dapat disimpulkan bahwa dalam ketentuan baru telah dilakukan beberapa penyempurnaan antara lain penyederhanaan proses atau tahapan penilaian, memperluas cakupan penilaian, dan meningkatkan efektivitas penilaian. Oleh karena itu dengan diterapkannya peraturan baru mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia berkualitas dalam bidang perbankan sehingga Bank dapat dikelola oleh manajemen yang professional, jujur dan berdedikasi tinggi, yang pada akhirnya mampu menciptakan perbankan yang sehat dan dipercaya oleh masyarakat.
Bank condition have a high influence to the both micro and macro economic situation. Therefore, the Bank need to uphold prudent principle on their management. In order to implement the prudent principle, it require a professional and dedicated Bank management so that the risks can be minimized. One of the efforts to observe capabilities and skills of a person who can bring a good structure to the Bank management is by doing a management selection process on the owner, the management (Directors and Board of Commissioners), and the executive officials, done through a Fit and Proper Test. The regulation concerning Fit and Proper Test is issued by Bank Indonesia as regulator and supervisor which have the authority to determine regulations related to banking industry. The Fit and Proper Test regulation has been modified in several times and last enhanced by the new Peraturan Bank Indonesia (Bank Indonesia regulation) No.12/23/PBI/2010. The parties who will be tested are the candidate of controlling shareholder, the candidate of Director, the candidate of Board of Commissioners, including the obligatory and/or the former official who have been alleged or be responsible in the object of the Fit and Proper Test. Based on the analysis of this writing with a normative juridical method, it can be concluded some improvements in the new Fit and Proper Test regulation, e.g. simplifying the process or assessment stages, broaden the scope of assessment, and increase the effectivity of the assessment. The issuance of the new Fit and Proper Test regulation hopefully can generate qualified human resources in banking sector, so that the Bank can be managed by professional, honest, and high dedicated management, and, at the end, it can create a Bank of first class and trusted by the people.