Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia. Pendaftaran tanah yang baik sangat menguntungkan masyarakat. Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibantu oleh PPAT termasuk PPAT Sementara. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Tesis ini membahas : A. Kepada siapa tuntutan pemalsuan dapat diajukan dalam hal suatu akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sementara, yang diduga sebagai akta palsu, B. Dampak akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Sementara yang diduga palsu terhadap permohonan pendaftaran tanah yang diajukan berdasarkan akta tersebut, C. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dengan adanya akta Jual Beli yang diduga palsu tersebut.
Dalam hal tindak pidana pemalsuan surat ini, Camat sebagai PPAT Sementara, bertanggung jawab terhadap akta-akta jual beli yang dibuatnya. Terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Akibat dari proses hukum yang sedang berjalan, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah bahwa Kantor Pertanahan harus lebih teliti dalam memeriksa surat-surat asal usul tanah, serta mengirim petugasnya ke lokasi tanah dengan mengikutsertakan pemilik-pemilik tanah bertetangga.
Land is a basic need for humans. Good land registry has positive benefits for public. The task of land registration conducted by Chief of Land Office assisted by Land Deeds Officer including Temporary Land Deeds Officer. Land Deeds Officer's deeds is one of the main sources of land registration data maintenance. This thesis discusses : A. to whom the counterfeiting charges may be brought in the case of a Sale and Purchase Deed made before Temporary Land Deeds Officer which alleged counterfeit deed, B. The impact of Sale and Purchase which alleged counterfeit deed made before Temporary Land Deeds Officer on land registration application submitted under such deed, C. Legal protection against the aggrieved party by the counterfeit deed. In terms of crime of counterfeiting this deed, District Head as Temporary Land Deeds Officer is responsible for the Sale and Purchase he made. The defendant is considered responsible for the crime of counterfeiting the deed. Due to the ongoing legal process, that land's certificate can not be issued by West Jakarta Land Office until there is a final and binding court decision. One of the form of legal protection is Land Office must more carefully in inspecting the letters of the origins of land and sending officers to the location of land by involving neighboring landowners.