Untuk mengetahui siapasajakah yang berhak menjadi warga negara Indonesia maka kita harus melihat konsep awal kewarganegaraan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam sejarah pemahasa pembuatan Undang-Undang Dasar, dimana dalam UUD 1945 disebutkan bahwa 'yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara' Perubahan Konsep 'Indonesia Asli' dilatarbelakangi dimana terjadinya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu warga negara dengan adanya pembedaan antara warga negara asli dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (ras dan etnis).
Pada saat ini berdsarkan UU No. 12 Tahun 2006 dianut konsep 'Indonesia asli' yang berbeda dengan konsep 'warga negara asli' sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 2 dan Penjelasannya adalah adalah 'yang dimaksud dengan 'bangsa Indonesia asli' adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri'. Jadi pembedaan 'Indonesia asli' dan 'Indonesia tidak asli' sekarang ini dasarnya bukan pada perbedaan ras, melainkan pada status kewarganegaraan yang diperoleh saat lahir. Siapapun yang sejak lahir menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain atas kehendaknya sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan untuk mengetahui apakah penerapan kewarganegaraan ganda terbatas dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu sudah memenuhi aspek perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder tersebut diperoleh dari sejumlah fakta atau keterangan yang terdapat di dalam Dokumen, Bukubuku, Artikel-artikel, dan Perundang-undangan yang terkait dengan topik penelitian. Penulis memperoleh data sekunder dalam penelitian hukum normatif ini melalui studi dokumen yaitu dengan cara membaca, mempelajari, dan mencatat buku-buku, artikel-artikel dari internet serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pokok-pokok permasalahan yang ada dalam penulisan hukum ini.
Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas pada batas usia 21 tahun atau sudah menikah kurang tepat karean pada usia tersebut anka belum bisa menetukan pilihan sendiri dengan pemikiran yang matang. Penulis menyarankan Pertimbangan hingga usia 30 tahun hal ini didasarkan pada pemikiran pemberian perlindungan kepada anak tersebut, misal apabila anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang strata 2, akan lebih menguntungkan bagi yang bersangkutan, karena di usia 30 tahun pada umumnya sudah bekerja dan mapan sehingga sudah mampu untuk mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa harus dibiyai oleh kedua orang tuanya. Selain dari pada itu pada usia ini seseorang telah mencapai kematangan jiwa sehingga mampu untuk mampu untuk menentukan pilihannya sendiri. dan jika memungkinkan kewarganegaraan ganda sepatutnya bisa secara sepenuhnya yang sejalan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia.
In order to know who has the right to be Indonesian citizen, we should take a look at the early citizenship concept at Indonesian Constitution where it's written that 'the people that consider as Indonesian citizen are the Indonesian natives and other country's people that are legalized by UUD 1945 as the citizens. Concept change of 'Indonesian Natives' is caused by the discrimination of some specific groups, it is between Indonesian natives and people which are non natives based on racial and ethnicity. At the moment, based on the Law No 12, 2006, we have different concept between 'Indonesian Native' and 'Native Citizens', as found on the Law No 12, 2006, Section 2, and the explanation is 'the people that consider as Indonesian natives are the Indonesians that become Indonesian Citizen since the born and never willing to accept other citizenship'. So the difference between 'Indonesian native' and Indonesian non native' at the moment is not based on the racial, but based on the citizenship status which is received at the moment of the born, whoever that is and never been willing to become other country's citizen. This research aims to notice the background of the limited two citizenships base application at the Law no.12, 2006 about either has Indonesian Citizenship fulfilled the human rights protection or hasn't it. This research is a normative kind of law research. Normative law research is doctrinaire law research, also called as library research or document study. In this normative kind of law research, the writer uses secondary kind of data. The secondary kind of data is gained by some facts that are written at the documents, books, articles, and laws related to the research topic. The writer got the secondary data of this normative law research through the document study, specifically by reading, learning, noting books and articles from the internet, and the state laws / regulations which closely related to the main problems at this law writing. The writer can conclude that limitation two citizenships in the age of 21 or marriage status is not exactly right, because at that age, people can not really make their own decision with the mature thought. The writer suggests the reconsideration to the age of 30, this suggestion is based on the protection given to the person, as an example, the person which has two citizenships wants to continue studying at the higher level ( Strata 2 is the common example), it will be more advantage. Because at that age, people usually already able to fulfilled their own necessary instead of depend on their parents. In spite of that, people at that age are mature enough to make their own decision, and if it's possible, two citizenships can be absolutely suitable to the human rights principle.