Tesis ini membahas mengenai studi perbandingan hukum mengenai peranan private party dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) dan North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan Implementasinya di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Berdasarkan terjadinya kasus penyelesaian sengketa WTO yang merugikan private party dikarenakan adanya pertimbangan politis negara untuk tidak melaksanakan putusan dari Dispute Settlement Body. Di sisi lain, regionalisme dari WTO, NAFTA, telah membolehkan adanya private party berperan menjadi salah satu pihak dalam penyelesaian sengketa melawan negara. Dengan memberikan peran private party tersebut, penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku sehingga hal ini dapat memberikan hak private party sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menggunakan teori perbandingan hukum akan ditemukan persamaan dan perbedaan sistem hukum WTO dengan NAFTA akan ditemukan kelebihan dan kekurangannya. Objek yang diteliti mengacu pada structure sistem hukum yang mengacu pada kebolehan suatu pihak untuk bertindak atau tidak bertindak yang merujuk pada kewenangan private party dalam penyelesaian sengketa WTO dan NAFTA maka kelebihan dan kekurangankedua sistem hukum tersebut akan diimplementasikan ke dalam ASEAN. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai kedudukan sebagai anggota WTO dan juga anggota ASEAN. Dengan perbandingan tersebut dapat disarankan Indonesia dapat mengupayakan terakomodirnya peran private party sebagai salah satu pihak yang bersengketa di ASEAN.
This thesis discusses the study of comparative law regarding the role of private party in a dispute at the World Trade Organization (WTO) and North American Free Trade Agreement (NAFTA) and its Implementation in the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Under the WTO dispute settlement cases that harm private party state due to political considerations for not implementing the decisions of the Dispute Settlement Body. On the other hand, the regionalism of the WTO, NAFTA, has allowed a private party into one party role in resolving the dispute against the state. By giving the role of the private party, a dispute resolution can be implemented in accordance with applicable legal considerations so that it can grant a private party in accordance with applicable regulations. By using the theory of comparative law will find similarities and differences with NAFTA the WTO legal system will find the advantages and drawbacks. Object under study refers to the legal system structure refers to the ability of a party to act or not act that refers to the authority of a private party in the WTO and NAFTA dispute settlement then advantages and disadvantages of both systems of law will be implemented into the ASEAN. This is because Indonesia has a position as a member of WTO and ASEAN members. By comparison it can be suggested Indonesia could seek private party's role as one of the parties to the dispute in ASEAN.