Penelitian tentang pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Paledang Bogor terdiri dari 1 (satu) masalah pokok yaitu ketidak jelasan batasan ukuran atau kriteria pelaksanaan pemberian remisi dan pengawasan oleh Lembaga pengawasan dalam Sistem Pemasyarakatan. Dari masalah pokok tersebut dirumuskan 3 (tiga) pertanyaan permasalahan yaitu : (1) bagaimana jaminan hak narapidana tentang remisi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; (2) bagaimana pelaksanaan pemberian remisi dan pengawasannya dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan; (3) apa yang menjadi faktor penghambat serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yakni mencari data-data akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta tujuan dari Lembaga Pengawasan diadakan sesuai dengan Undang-Undang kemudian diteliti implementasinya di lapangan serta dikaitkan pola pemberian remisi yang diterapkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari data yang ada kemudian dianalisis secara deskriptif analistis untuk memberikan gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab secara lengkap dan menyeluruh serta dapat memberikan jawaban permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun tujuannya. Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser menjadi ajang/arena jual beli kepentingan.Akibat pergeseran tersebut, terjadi pengaburan terhadap aturan-aturan hukum pemberian remisi yang secara otomatis berdampak pada pengawasannya. Tiga lembaga pengawasan yang dibentuk oleh Undang-Undang yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat, Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan sama sekali belum dapat berfungsi secara optimal. Ketidak jelasanb aturan pemberian remisi dan lemahnya fungsi pengawasan adalah sebagai akibat tidakb konsistennya pengaturan lembaga pengawasan dalam Undang-Undang yang mengatur secara umum, seperti di KUHAP maupun Undang-Undang khusus Pemasyarakatan, tidak mandirinya kelembagaan pengawasan maupun lembaga pemasyarakatan yang ada, kelebihan penghuni Lapas yang melampaui ambang batas toleransi menyebabkan kepanikan sehingga pemberian remisi dijadikan alat kepentingan pemerintah, dan tidak diteruskannya (dimatikan) program Lembaga Hakim Wasmat secara sistematis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
The study on the monitoring of giving remission upon the convicts in Class IIA Paledang Bogor Penitentiary Facility consists of one substantial issue namely the unclear of the limitation of parameter or criteria used in the giving of remission and the monitoring by the monitoring body in penitentiary system. There are three issues derived from the one substantial issue which are namely: First is how to guarantee the convict?s rights of remission in criminal justice system in Indonesia. Second is how to implement the giving of remission and its monitoring in penitentiary system in penitentiary facility? Last but not least is what the constraining factors are and how to overcome them. The method of the study is normative Juridical which seeks data of the tasks and responsibilities as well as the objectives of the monitoring body in accordance with domestic Laws, then study its implementation in practice and relates it with the pattern of the giving of remission implemented in penitentiary facilities. From that data, the study descriptively analyses to give a thoroughly picture of tasks and responsibilities of the body as well as o answer the issues studied. The result of the study shows that the implementation of the giving of remission upon the convicts deviates from time to time. The deviation includes its definition, criteria or objectives as well. In accordance with laws, originally, remission is the convict?s rights now is likely a gift given the government and finally becomes an arena of transaction of people's interests. In results, there is an uncertainty of the regulations of the giving of remission which automatically influences to its monitoring. There are three monitoring powers assigned by laws which are the monitoring and controlling judges, the Office of the consideration of penitentiary and the Team of monitoring observer. The Three are unable to function optimally. The uncertainty of regulations of the giving of remission and the weak function of the monitoring body is the result of the inconsistency regulation of the monitoring body. There are a numbers of issues relate to the matter such as namely: the inconsistency of the Criminal Law Procedures with the special law on Penitentiary, the non-independent of the Monitoring Body and Penitentiary Authority, the over-populated convicts live in penitentiary facilities, the giving of remission is used as a tool for government and the inactive of the institution of monitoring and controlling judges through the Law Number 12 the Year of 1995.