Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Didalam Undangundang notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum.Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah pelanggaran jabatan notaris terhadap kewajiban kewajibannya didalam membuat akta. Bagaimanakah pertanggung jawaban notaris yang melanggar kewajiban-kewajibannya dalam membuat akta?
Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis empiris,Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Adapun pembahasan terhadap permasalahan yaitu : pertanggungjawaban Notaris tidak diatur dengan jelas didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tetapi pertanggungjawaban terhadap Notaris berdasarkan akta yang dibuatnya, maka dari itu Notaris cenderung melaksanakan tanggung jawab terhadap isi dari akta tersebut untuk melindungi dirinya sendiri agar sesama pihak baik klien/pihak-pihak yang terkait didalam akta maupun Notaris sama-sama mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengalami kerugian karena Notaris harus melaksanakan jabatannya berdasarkan Undang-undang sedangkan perlindungan hukum Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan akta yang dibuatnya.
Notaries are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in law.Akta notary is authentic deed made by or before a notary by benntuk and procedures set out in legislation. In both law notary former Act or Act that currently exist are not regulated clearly about how it as a Notary Public officials are legally accountable if he committed a mistake in making the deed he made, saying only that a notary is not may refuse to make a deed that is sought and a notary may not make a deed contrary to law. So that begs the question that became the problem of how violations of the notary office of its obligations in making the deed. How is accountability notary who violates its obligations in making the deed? Methods This study used legally empirical approach, specification research that is used is descriptive analysis and analytical data are processed in accordance with the qualitative content of the next research goal is constructed in a conclusion. As for the discussion of issues namely: accountability Notaries are not clearly regulated in the Law No.30 year 2004 on the Notary but accountability to the Notary deed is made, therefore Notary tend to carry the responsibility for the contents of the deed was to protect herself to others either party client/related parties in the deed and notary equally get legal certainty in order not to lose because Notary must carry out his position under the Act while legal protection in the Notary Act No.30 of 2004 on Notary Assembly protected by Supervisors (Local, Regional, Center) consisting of academic, practitioner, and the Government. Legal protection is also based on the notary deed he made.