Penulisan ini membahas mengenai pentingnya unsur originalitas sebagai salah satu penentu dalam pemberian perlindungan desain industri. Persyaratan perlindungan desain industri di Indonesia hanya didasarkan pada persyaratan kebaruan, sedangkan pengaturan di dalam TRIPs menyatakan persyaratan perlindungan adalah baru (new) atau orisinal. Unsur orisinalitas ini merupakan salah satu unsur yang penting dalam perlindungan desain industri karena melihat keaslian dari suatu desain. Ketiadaan unsur orisinalitas dalam perlindungan desain industri di Indonesia mengakibatkan desain yang bukan desain asli mendapatkan perlindungan desain industri di Indonesia. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis bahan kepustakaan untuk menganalisa pentingnya unsur orisinalitas ini.
AbstractThe focus of this study is talk about the importance of originality element as one of the determinant to give industrial design protection. The requirement for industrial design protection in Indonesia is just based on novelty requirement, while TRIPs declare that the requirement for its protection is new or original. The originality element is one of the important element in industrial design protection, because it sees the freshness of a design. The consequence for originality element absence in industrial design protection in Indonesia is the unoriginal design can get industrial design protection. The method of this thesis is based on literature study with normative-juridical analysis in order to analyze the importance of originality element.