Sebagian besar masyarakat belum mampu membeli produk yang dibutuhkannya itu secara tunai karena mereka masih tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, dalam hal ini PT X selaku pihak pertama adalah suatu perusahaan pembiayaan konsumen yang menyediakan penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. RS selaku pihak kedua meminta suatu fasilitas dalam bentuk penyediaan dana kepada PT X untuk pembelian satu unit kendaraan dari Dealer PD. Y. Bagaimana pelaksanaan isi perjanjian pembiayaan konsumen antara PT X dengan RS serta bagaimana penyelesaian masalahnya.
Dalam penelitian ini metode penelitian bertipe penelitian hukum normatif, data yang dianalisis secara kualitatif, dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi di dalam pelaksanaannya RS telah menunjukkan itikad tidak baik.
Most of consumers in Indonesia still do not afford to cash the products, since those people are classified as low-income communities. Hence, PT X as a first party in this case, is a consumer finance company which supports a cash of products that the consumers are going to buy by installment. RS as a second party, asked a facility by means of providing cash from PT X to buy one unit of vehicle from PDY as a dealer. How was the implimentation of consumer finance agreement among parties and also how to settle the dispute were the main problem in this research. In this research, various methods were applied to gather qualitative data. The methods were normative legal and descriptive research. Primary and secondary data were used as a source of reference. The result shows that consumer finance agreement has met the principle of freedom of contract and has followed section 1320 of civil code. However, in the implementation of agreement, RS did not act in a good faith.