Suatu kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa banyak anak-anak yang didunia terutama di Indonesia yang memiliki kehidupan sulit dan anak-anak seperti itu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat maupun dari Pemerintah.Pengangkatan Anak adalah salah satu solusi untuk memecahkan masalah yang dihadapi anak-anak, sekaligus merupakan lembaga yang dapat melindungi dan mensejahterahkan anak.Dalam kenyataannya bahwa proses pengangkatan anak tidak selalu mulus sesuai aturan yang telah ada karena semakin berkembang segala aspek dalam kehidupan masyarakat maka mendorong masyarakat untuk mencari jalan termudah untuk mencapai sesuatu yang diinginkan dengan melegalkan segala cara.
Hal yang paling nyata adalah prosedur pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Dumai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam SEMA No.6 Tahun 1983 pada saat permohonan pengangkatan anak bernama Vivi Yanti oleh orang tua angkatnya dan selaku ibu kandung dari Vivi Yanti yakni Doriani Nainggolan menganggap pengangkatan anak tersebut kurang sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang ditelah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan mengenai pengangkatan anak maka Penetapan Pengadilan Negeri Dumai tersebut diajukan keberatan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan alasan-alasan bahwa hakim Pengadilan Negeri Dumai telah salah dalam menetapkan permohonan pengangkatan anak karena surat-surat yang diajukan bukan surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan tidak ada itikad baik dari orang tua angkat dan ayah kandung Vivi mengenai status kewarganegaraan Vivi dengan cara menutupi hal tersebut pada saat permohonan pengangkatan anak yang mana seharusnya Vivi adalah warga negara Malaysia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan pengangkatan anak tidak tercapai karena adanya penyelundupan hukum mengenai identitas dan status kewarganegaraan anak angkat sehingga Mahkamah Agung membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Dumai tersebut.Melalui putusan Mahkamah Agung RI ini dapat dianalisis sejauh mana kekuatan pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI serta membuktikan bahwa apa yang didalilkan Doriani Nainggolan adalah terbukti beralasan dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sehingga penulis menyarankan agar Hakim lebih teliti dalam memperhatikan surat-surat yang diajukan pada saat permohonan pengangkatan anak dan melakukan sosialisasi oleh lembaga-lembaga dari kampus mengenai syarat-syarat dan prosedur pengangkatan anak didaerah-daerah.
It is a reality in people's lives that many children in the world especially in Indonesia, have a hard life and they need special attention not only from the society and but also from the government. Adopting children is one of the solutions to solve the problems facing the children, at once, it can be the institution that can protect and increase their welfare. In fact that the adoption process is not always be smooth based on the existed rules, because of the continual development of social life, it is encouraging people to seek the easiest way to achieve something that they want by legalizing all means. The most obvious is the procedure of adoption in the District Court Dumai where it is not accordance to those specified in the SEMA No.6 of 1983, at the time of application for the adoption of a child named Vivi Yanti by his adoptive parents, and as the mother of Vivi Yanti namely Doriani Nainggolan consider adoption is less in accordance with the procedures and conditions stipulated by the Regulations, then the mother filing an objection for the verdict of Dumai District Court and appeal to the Supreme Court with the reasons that the District Court Dumai been mistaken in setting up child adoption application because the letters are not the letter which issued by the competent authority and there is no good faith from the adoptive parents and birth father of Vivi in term of the status of nationality in a way to cover it at the time of application for adoption where the Vivi’s nationality supposed to be Malaysian citizenship. Therefore it can be concluded that the implementation of child adoption procedure is not achievable because of the smuggling law on identity and citizenship status of foster children so that the Supreme Court overturned the District Court stipulation of Dumai District Court. Through this Supreme Court decision, it can be analyzed the extent to which strength considerations Supreme Court ruling and proves that what is postulated Doriani Nainggolan is proved reasonable and justified by the Supreme Court Justices, so the authors suggest that more rigorous in its attention to letters filed at the time of application for adoption and information dissemination by the institutions of the campus on terms Conditions and procedures for child adoption in the regions.