Pasar Modal merupakan salah satu sumber pembiayaan perusahaan dan salah satu pilihan bagi masyarakat untuk melakukan investasi. Kegiatan dalam pasar modal adalah seputar perdagangan efek, yang salah satunya adalah waran yang diterbitkan menyertai saham dalam rangka penawaran umum saham. Apabila kemudian dilakukan pelaksanaan waran, Notaris dapat mengalami kendala, yaitu dalam penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar emiten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam kasus tertentu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan menolak pemberitahuan perubahan anggaran dasar emiten yang disampaikan oleh Notaris tersebut.
Tesis ini membahas penyebab terjadinya penolakan terhadap pemberitahuan perubahan anggaran dasar emiten oleh Notaris, dan langkah yang dapat dilakukan oleh Notaris guna mengatasi penolakan tersebut. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penolakan tersebut karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) belum mengakomodasi sepenuhnya peraturan di bidang pasar modal, dan langkah penyelesaian yang dapat dilakukan Notaris adalah dengan mengajukan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode analisis data kualitatif dan tipe penelitian deskriptif, yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis.
Capital market is one of the sources for company's funding and one of the choices for people to invest their funds. Activities in the capital market is about securities trading, one of which is warrants issued accompanying the stocks in an initial public offering. If the warrant is exercised by the owner, Notary may run into an obstacle in submitting notification to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia about the increasing paid in capital of the company. In some cases, the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia shall reject the notification about the amendments of the company's charter by the Notary. This thesis discusses the cause of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia's rejection of the notification about the amendments of the company's charter submitted by Notary, and presents method for the Notary to overcome the rejection. The research conclude that the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia's rejection of the amendments of the company's charter submitted by Notary is caused by the fact that the Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) has not yet accommodated the regulation in capital market thoroughly, and the method for the Notary to overcome the rejection is by doing correspondence to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. The method of research is juridical normative, with qualitative data analysis method and descriptive type of research, which produces a descriptive analytical research.