UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) dalam mencegah tindak pidana pencucian uang = Application of know your customer principles in preventing money laundering

Dewi Anggraeni Pujianti; Yunus Husein, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)

 Abstrak

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Open
No. Panggil : T29238
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 98 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T29238 15-18-834767513 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20252936
Cover