Tesis ini membahas bentuk tanggung jawab perusahaan reasuransi terhadap pihak tertanggung apabila penanggung tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak tertanggung dan hubungan antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung ulang yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menyarankan agar cadangan teknis seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian harus diperbesar lagi jumlahnya, sehingga hak tertanggung untuk menerima pembayaran klaim atas kerugian yang dideritanya dapat lebih terjamin.
The focus of this study discusses about reinsurance company responsibility to the insured if the insurer fails to execute its obligations to the insured and the relationship between the insured with the reinsurer arranged in the Indonesian Civil Code. This research is qualitative research with descriptive analytic design. The results of this study suggest that the technical reserved as referred to in Article 14 paragraph (1) Government Regulation Number 73 Year 1992 about Operation of Insurance Bussiness should be expanded further in number, so that the insured?s right to receive payment of claims for damages suffered can be more assured.