ABSTRAKSalah satu asas perkawinan yang disyari1atkan oleh
Agama Islam ialah perkawinan untuk selama-lamanya yang
diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta
mencintai. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan
suatu tujuan yang sangat diinginkan. Namun demikian,
tujuan sebagaimana disyari'atkan itu kadang-kadang
terhalang oleh suatu keadaan yakni terjadi salah paham
antara suami istri sehingga menimbulkan keretakan yang
tajam. Dalam keadaan seperti itu berarti telah terjadi
sengketa perkawinan. Dengan terjadinya sengketa tersebut,
kajian penelitian ini adalah mengenai cara masyarakat
Kotamadya Bengkulu menyelesaikan sengketa perkawinan.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dalam Menyelesaikan
Sengketa Perkawinan dan Unsur-unsur yang Diperhatikan
Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa tersebut. Penelitian
ini bersifat deskriptif, dilakukan baik penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan di Kotamadya
Bengkulu. Dari hasil penelitian disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
Cara masyarakat Kotamadya Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan adalah sebagaimana yang
dikenal dalam Hukum Islam yaitu cara "Tahkim", cara Qadhi
atau Hakim dan cara Qadhi atau Hakim yang mendapat
Tauliyah. Selain itu dikenal cara yang lain yaitu,- a) Sel f
redress system, b) Advisor system, c) Mediator system,
d) Elder's council, e) Restriced council, f) Chieftainship
dan g) Paramount chieftainship, h) State level legal
systems.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan sangat penting dan
menentukan, ini terlihat dari tugasnya untuk menerima,
memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara. Hakim
juga bertugas mengkonstansi , mengkualifikasi dan
mengkonstitusi perkara. Dalam pemeriksaan sengketa
perkawinan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu telah melakukan
upaya preventif dan represif.
Unsur-unsur yang diperhatikan Hakim Pengadilan Agama
Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalah
unsur kebenaran formil dan materil, meliputi: a) Alat
bukti, b) Keterangan pihak ketiga/keluarga, c) Tingkat
perpecahan rumah tangga atau keluarga, d) Mengutamakan
kedudukan istri, e) Dalam perkara verstek, ketidak
hadiran tergugat dianggap membenarkan isi gugatan,
f) Pertimbangan dan nasehat dari BP4.