ABSTRAKPenelitian ini bersifat eksploratoris, bertujuan mendiskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku mahasiswa melanggar peraturan lalu - lintas dan hubungan (asosiasi ) antara variabel bebas (independent) dengan variabel tergantung (dependent).
Variabel bebas (independent variable) dalam penelitian ini terdiri dari identitas mahasiswa yang digunakan sebagai responden, sedangkan variabel tergantung ( dependent variable) terdiri dari sikap dan perilaku melanggar ketentuan lalu - lintas.
pengumpulan data dilakukan dengan tennik studi dokumentasi dan angket. Tehnik studi dokumentasi dipergunakan untuk memperoleh informasi tentang pelanggaran dan kecelakaan, pelaku dan kecelakaan, peraturan lalu lintas, sedangkan angket dipergunakan untuk memperoleh data tentang sikap dan perilaku mahasiswa melanggar ketentuan lalu lintas.
populasi penelitian ini mencakup seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UNS yang memakai sepeda motor.
Adapun sampel dalam penelitian ini di tentukan dengan tehnik purposive, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNS yang ke kampus berkendaraan sepeda motor pada tanggal 2 april 1984, sebanyak 100 (seratus) orang.
Duta yang sudah terkumpul dianalisa dengan tehnik prosentase dan statistik melalui tabulasi silang.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa ;
A. Faktor-faktor yang pokok maupun yang kurang pokok yang langsung maupun yang tidak langsung mempengaruhi sikap dan perilaku mahasiswa melanggar ketentuan lalu lintas.
1. pelanggaran ketentuan lalu lintrs tidak ada hubungannya dengan faktor usia.
2. pelanggaran ketentuan lalu lintas ada hubungannya dengan faktor jenis kelamin.
3. Pelanggaran ketentuan lalu lintas kurang ada hubungannya dengan faktor pengetahuan seseorang tentang peraturan tertentu.
4. Pelanggaran ketentuan lalu lintas tidak ada hubungannya dengan faktor sikap seseorang terhadap peraturan tertentu.
5. Pelanggaran ketencuan lalu lintas meskipun kurang berarti ada hubungannya dengan faktor aktivitas seseorang daian organisasi kemasyarakatan.
6. pelonggaran ketentuan lalu lintas ada hubungannya dengan faktor tingkat ekonomi keluarga
7. pelanggaran ketentuan lalu lintas ada hubungannya dengan faktor perilaku melanggar ketentuan yang berlaku dengan alasan keperluan mendesak, tidak tahu ada aturan dan tidak ada petugas yang mengawasi.
B. Masalah-masalah yang ada sehubungan dengan hasil penelitian yang dilakukan ;
1. Peraturannya apakah telah dibuat sedemikian rupa dengan memperhitungkan pelaksanaannya atau tidak.
2. syarat-syarat untuk pelaksanaannya yang bersangkutan dengan perspektif organisasi dan perspektif individual:
a. perspektif organisasi meliputi pengelolaan :
1) . Sumber daya manusia seperti : polisi ,jaksa, hakim, panitera.
2 ) . Sumber daya fisik seperti : gedung, jalan jembatan, perlengkapan, kendaraan.
3 ) . Sumber daya keuangan seperti ; belanja Negara dan sumber-sumber lain.
4 ) . Sumber daya selebihnya yang dibutuhkan untuk menggerakkan organisasi dalam usahanya
mencapai tujuannya.
b. perspektif individual meliputi :
1 ) . Apakah perundang-undangan itu telah diketahui oleh warga masyarakat.
2 ) . Apakah perundang-undangan itu sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya dari warga masyarakat yang dikenai peraturan itu.
Peneliti menyarankan bahwa :
1. Perlu adanya peraturan lalu lintas yang sederhana, lengkap, komunikatif dan operasional dengan penentuan sanksi yang bervariasi antara lain berkaitan dengan ; Siapa yang melanggar, motivasi pelanggaran dan lingkungan sosialnya (tampaknya ada pejabat dan anak orang kaya dalam kenyataan pembayaran sanjcsi denda tidak merupakan hal yang memberatkan atau tidak dirasakan sebagai nestapa atau derita) . Misalnya: ada ketentuan untuk sopir atau pengemudi yang baik mendapatkan sanksi yang positif antara lain; memperoleh kemudahan dalam mendapatkan perpanjangan SIM dan STNK dengan kri teria apa yang dinamakan pengemudi yang baik atau pengemudi teladan.
2. Mengingat perbandingan yang tidak seimbang antara jumlah polisi dengan warga masyarakat dan mengingat pula sikap budaya masyarakat yang masih lebih menganggap polisi sebagai pejabat hukum perlu dipertimbangkan adanya ;
a. penambahan personel polisi yang memadai.
b. Adanya pendidikan polisi yang memungkinkan cara kerja polisi tidak hanya sebagai petugas, tetapi
juga sebagai pengelola sumber daya yang dapat dipergunakan untuk membantu tugas-tugas kepolisian
c. Adanya pembinaan disiplin berlalu lintas dengan menyiapkan tenaga-tenaga pembantu polisi secukupnya.
d. Perlu adanya penambahan kursus-kursus pengetahuan, seminar-seminar peninjauan ke negara lain (luar negeri) untuk bahan perbandingan dalam menangani masalah lalu lintas.
e. Penyediaan dan peningkatan sumber daya fisik dan sumber daya keuangan ataupun sumber daya lainnya, untuk menggerakkan organisasi penegakan hukum untuk mencapai tujuannya.
f. Perlunya meningkatkan penyuluhan hukum, sehingga Undang-undang Lalu Lintas baik formil maupun materiil benar-benar diketahui dan dihayati oleh warga masyarakat, hingga sopan santun berlalu lintas merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat.
g. Media komunikasi antara lain: dengan memperbanyak, mencetak, menjual buku peraturan lalu lintas kepada murid-murid sekolah, mahasiswa, pengemudi, atau kepada mereka yang akan memperoleh SIM.