Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang cukup rawan terhadap kejahatan yang berupa tindak pidana perbankan sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maupun tindak pidana di bidang perbankan sebagaimana diatur di dalam ketentuan-ketentuan pidana yang berada di luar peraturan hukum perbankan. Kerugian yang diderita oleh negara, masyarakat, maupun perbankan oleh karena kejahatan pembobolan bank cukup besar. Kondisi demikian memerlukan upaya penangggulangan yang efektif agar kerugian yang diderita oleh berbagai pihak dapat diperkecil atau ditekan sedemikian rupa sehingga perekonomian nasional stabil. Pembobolan bank banyak dilakukan oleh pihak terafiliasi atau orang dalam. Hal itu menunjukkan adanya persoalan mentalitas pada kalangan manajemen perbankan yang memerlukan penanggulangan secara efektif melalui etika bisnis perbankan yang dikendalikan oleh aspek moralitas. Di samping dilakukan oleh pihak terafiliasi, pembobolan bank juga cukup sering dilakukan oleh orang luar baik secara mandiri maupun dengan cara kerja sama dengan orang dalam atau pihak terafiliasi. Banyak cara dilakukan oleh pelaku pembobolan bank seperti pemalsuan dokumen, warkat, transaksi dan sebagainya. Pembobolan bank juga dilakukan dengan cara melakukan manipulasi, korupsi, penipuan, dan lain-lain. Dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap pembobolan bank yang cukup sering terjadi, pemecahan masalahnya dapat ditinjau dari berbagai aspek yakni motivasi, manajemen, kesejahteraan pegawai, perkembangan teknologi informasi khususnya komputer yang dewasa ini merupakan alat bantu utama di dalam pengelolaan bank. Komputer dengan segenap kemampuan teknologi yang terkandung di dalamnya ternyata, dewasa ini, merupakan salah satu alat yang cukup efektif untuk melakukan pembobolan bank. Salah satu hal yang cukup menarik di dalam kaitan dengan pembobolan bank ternyata para pelaku pembobolan bank tersebut adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang lalu lintas perbankan. Mereka bukanlah orang awam terhadap seluk beluk perbankan. Hal ini membawa analisis ke arah white collar crime dan/atau corporate crime. Tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan acap kali dapat dikategorikan ke dalam white collar crime atau corporate crime tergantung pada modus operandi yang dilakukan oleh para pembobol bank tersebut. Oleh karena cukup banyak aspek yang melekat atau berkaitan dengan pembobolan bank, maka upaya penanggulangannya dapat dilakukan secara internal, eksternal, dan penguasaan teknologi. Secara internal, bank wajib dikelola secara profesional dan bertanggung jawab berlandasakan pada asas perbankan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara eksternal, pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh lembaga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia harus memapu melakukan tugas tersebut secara efektif dan bertanggung jawab. Penguasaan teknologi merupakan salah satu bentuk antisipasi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi modern.