ABSTRAKPenelitian ini bertolak dari anggapan bahwa adanya ketertiban di suatu pasar
umumnya ditunjukkan oleh keteraturan pada pedagang yang berdagang di
dalam pasar. Disamping itu, ketertiban pasar juga ditunjukkan oleh
keteraturan parkir kendaraan, dan yang tak kalah penting adalah ditunjukkan
oleh rendahnya tingkat tindak kriminalitas.
Dalam pada itu kondisi yang tertib dan terkendali di tempat-tempat umum
merupakan tanggung jawab kepolisian dalam hal ini Polri. Tidak saja menjadi
tugas polisi, namun juga kondisi yang tertib akan mempermudah polisi dan
pihak-pihak yang terkait dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh, dengan
adanya lingkungan yang teratur Polsek akan dapat melakukan deteksi dini
atas kemungkinan gangguan keamanan, mengantisipasi terjadinya berbagai
tindak kriminal lalu kemudian mengupayakan pencegahannya.
Terciptanya kondisi tertib akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas
dan lebih khusus bagi akan bermanfaat bagi pedagang informal. Pedagang
I informal memerlukan kondisi aman, nyaman, dan tentram dalam beraktivitas
tanpa diliputi perasaan was-was terhadap timbulnya gangguan keamanan.
Dalam pada itu Pasar Angso Duo merupakan pasar tradisional terbesar dan
merupakan salah satu urat na"dTperekonomian di kota Jambi pada khususnya
dan di Propinsi Jambi pada umumnya. Arti penting pasar tersebut menuntut
terciptanya kondisi ketertiban sehingga dapat memungkinkan
berlangsungnya aktivitas pasar dengan lancar, tertib, dan tidak aman. Akan
tetapi sejak lama lingkungan pasar ini dikenal kurang aman, dan kurang
tertib, meskipun di sana terdapat unit tugas Polsek. Upaya-upaya untuk mengatur ketertiban Pasar Angso Duo oleh pihak yang
berwenang (Polsek, Dinas Pasar Angso Duo, dan instansi terkait) yang
selama ini dilakukan dinilai tidak berhasil. Hal ini berarti Polsek sebagai salah
satu pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur ketertiban belum
dapat menunjukkan perannya secara maksimal, bahkan timbul kesan bahwa
Polsek selama ini tidak bekerja semestinya.
Untuk mengatasi semakin semrawutnya Pasar Angso Duo, dan terlebih lagi
untuk mengendalikan para pedagang sektor informal, pihak pengelola pasar,
pada awal tahun 2000 telah membentuk suatu unit tugas yang diberi nama
Satuan Tugas Penertiban Pasar disingkat Satgastibsar. Satgastibsar
beranggotakan para pedagang sektor informal dan secara informal berada di
bawah pembinaan Pemda dan Polsek setempat. Diluar perkiraan, setelah
beroperasinya Satgastibsar, lingkungan pasar menjadi jauh lebih tertib dan
aman. Para pedagang sektor informal yang selama ini merupakan sumber
kesemrawutan justeru dapat dikendalikan dan terbukti mematuhi penempatan
mereka di los/kios yang disediakan oleh Pemda.
Dari kerangka diatas, maka perlu diketahui dan dipahami bagaimanakah
peran Polsek dan kemudian bagaimana pula peran Satgastibsar di dalam
mewujudkan ketertiban di Pasar Angso Duo. Secara formal pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Polsek dan
Satgastibsar dalam perannya masing-masing mengelola dan mengatur
ketertiban di lingkungan Pasar Angso Duo.
Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa kegiatan sektor informal
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aktivitas pasar,
termasuk pula dalam hal ini di Pasar Angso Duo Jambi. Aktivitas pedagang
informal sebagaimana pada umumnya kerap melanggar aturan dan
menganggu kelancaran lalu lintas.
Selanjutnya peran polisi, dalam hal ini Polsek Pasar Angso Duo cenderung
tidak terlihat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain rendahnya
kapasitas unit tugas yang beroperasi dan terbatasnya fasilitas pelaksanaan
tugas. Hasil survey memperlihatkan bahwa ada indikasi personil Polsek
Angso Duo masih belum memenuhi harapan masyarakat khususnya
responden.
Lebih lanjut, adanya peran Satgastibsar yang mengelola kegiatan sektor
informal ini dirasakan oleh banyak pihak. Satu hal yang berpengaruh adalah
partisipasi dan inisiatif pedagang informal untuk menciptakan ketertiban
adalah dengan mendaftar dan berperan sebagai petugas Satgastibsar. Kemudian, dalam penelitian ini ditemukan pula bahwa penga to an ketertiban
pedagang informal di Pasar Angso Duo telah terpola secara informal di luar
jangkauarr^emantauan^Eols^k,- Dinas^PasaTKota^Jambi, maupun instansi
lain yang terkait sebagi pengawas Satgastibsar. Sifat pengaturan ketertiban
pedagang informal di Pasar Angso Duo pada hakekatnya di tentukan oleh
adanya satu keinginan, kepentingan, kebutuhan dan__ merupakan
jDemberdayaarTstmkTur-struktur sosiaTyang bersifat informaLsepeiinkatah_
patron klien, ikatan etnis se-asallian jugaliubungan,pertemanan. Semua ini
pada ~ciasarnya diluar jangKSuan kapasitas? Polsek Pasar Angso Duo.
Sehingga peran pembinaan yang dijalankan oleh Polsek terhadap bekerjanya
Satgastibsar tidak terlihat secara nyata, karenanya keberhasilan dari
^Satgastibsar dalam menjalankan tugasnya ditentukan__oleh (a), pola
hubungan keteraturacLsosial, yang teriadi~antafa. patron dan klien serta (b).
adanya hubungan pertemanan antara pedagang informal dengan petugas
Satgastibsar. _
Secara formal, peran Polsek adalah sebagai pembina tugas Satgastibsar.
Namun keseluruhan tugas teknis penertiban sepenuhnya dilakukan oleh
Satgastibsar. Kemudian, peran Dinas Pasar adalah sebagai pengawas
terhadap tugas yang dibebankan kepada Satgastibsar dalam menjalankan
tugas dalam mengatur ketertiban pedagang informal berada di bawah
pembinaan Polsek.
Efektifnya Satgastibsar dalam mengatur ketertiban menurut responden dalam
penelitian ini telah dirasakan manfaatnya. Baik pedagang informal, pedagang
formal, dan juga pengguna pasar lainnya (pembeli/pengunjung). Mereka
dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan leluasa serta terhindar dari perasaan
was-was terhadap timbulnya berbagai macam tindak/gangguan keamanan.
Terlibatnya warga masyarakat membantu aparat dalam mewujudkan
ketertiban pedagang informal Pasar Angso Duo di satu pihak merupakan hal
yang positif akan tetapi di lain pihak keberhasilan Satgastibsar ini justeru
menimbulkan penilaian negatif atas kinerjanya Pospol dan Babinkamtibmas.
Satgastibsar menjadi sarana pemberdayaan patron dalam menciptakan
pengaturan ketertiban memberikan peluang kepada mereka untuk
menetapkkan aturan aturan khususnya yang berkenaan dengan
penanggulangan tindak kejahatan.