ABSTRAKPenelitian ini bertolak dari masalah dengan latar
belakang Penanganan Delik Adat melalui perundangundangan.
Masalah yang dicarikan Jawabannya melalui penelitier.
adalah (1) Jenis-Jenis delik adat manakah yang masih
dipertahankan di Minangkabau dewasa ini. (2) Untuk
menangani delik adat yang dicantuumkan dalam Undang-
Undang nan delapan, masih dipergunakan Undang-undang
nan dua belas? (3) Apakah semenjak diberlakukannys.
WvSNI, penguasa adat tidak lagi memberlakukan delik
adat? (4) Dapatkah dipertautkan antara delik adai
dengan peraturan perundangan?
Dalam rangka mencarikan Jawaban atas permasalahan
tersebut di atas telah dilakukan penelitian di daerah
Sumaterra barat.
Responden dalam penelitian ini adalah : Penguasa
Adat ( Ninik Mamak ), Hakim-Hakim Pengadilan negeri Di
Sumatera barat, Pengacara Jaksa Penuntut Umum dan dosen
Fakultas Hukum Universitas Andalas padang.
Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pedoman wawancara.
Data diedit, diolah dan dikelompokkan ke dalam komponen
sesuai dengan pedoman wawancara-
Penafsiran dilakukan dengan menghubungkan hasil penelitian
dengan teori atau pendapat para pakar seperti
G.Van der Leew, ter haar, R. Soepomo, Hazairin dan
lain-lain.
Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan (1) Penangan delik adat melalui peraturan
perundangan di Sumatera Barat merupakan salah satu cara
yangh mungkin dapat ditempuh untuk mengisi ruang kosong
yang ditemui dalam WvS yang masih berlaku. (2) Kehidupan
kekerabatan masyarakat Minangkabau yang hidup daerah
pedesaan, masih kokoh dan masih teguh mempertahankan
adat istiadat.(3) Budaya malu adalah alat yang paling
ampuh u tuk menangkal anggota masyarakat melakukan
perbuatan yang tidak terpuji.(4) Pertautan cara berpikir
berpartisipasi dan cara berpikir kritis, masih
sulit dilaksanakan, karena cara berpikir berpartisipasi
telah berurat berakat dalam kehidupan masyarakat.