ABSTRAKMasalah penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia
harus mendapat perhatian secara khusus dan serius guna memenuhi
tuntutan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih dalan era
reformasi dewasa ini, dimana penegakan supremasi hukum merupakan salah
satu agenda yang perlu diwujudkan dan diprioritaskan. Mengingat penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dalam tesis ini perlu dilakukan
suatu analisis dan pengkajian secara sistimatis tentang prinsip-prinsip
penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum
Islam dengan pokok permasalahan yang diajukan adalah: (1) Bagaimana
prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam;
(2) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam perspektif
hukum Islam; (3) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam;
(4) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia, dan bagaimana mengatasinya.
Untuk menjawab permasalahn di atas, maka penulis melakukan
penelitian kepustakaan dan lapangan dengan metode pendekatan yuridis dan
historis, dengan mengutamakan data sekunder (Kepustakaan) sebagai data
utama, sedangkan data primer (Data lapangan) sebagai data penunjang yang
diperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi hukum
lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya diuraikan
secara deskritif.
Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: (1) Prinsip-prinsip
penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam merupakan
suatu landasan yang sangat fundamental dan sekaligus sebagai satu
kesatuan yang mengilhami hukum Islam, baik dalam ide maupun dalam
operasionalnya, yaitu itu aqidah yang benar merupakan patokan dan prinsip
pertama dan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalam
Islam, kemdian diikuti dengan prinsip-prinsip lainnya. Seperti; Prisnip
amanah, persamaan dan keadilan, musyawarah dan perdamaian; (2)
Prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi manusia dalam perspektif hukum Islam
adalah merupakan wujud dari esensi ajaran Islam, dimana tampa penegakan,
perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ke-Islaman
seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan.
Penegekan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
dalam hukum Islam, telah diperaktekkan jauh sebelum ?Declaration of Human
Rigts' oleh PBB dan konvensi-konvensi Internasional lannya. Hal ini dapat
dilihat pernyataan-pernyataan dalam berbagai teks-teks keagamaan (Al-
Qur?an dan Hadis) dan juga dalam konstitusi *Piagam Madinah" yang
dideklarasikan langsung oleh Rasulullah saw; (3) Prinsip-perinsip penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia di Indonesia sebagai mana
yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, Batang
tubuh dan penjelasannya serta berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya sebagai penjabaran dari falsafah Pancasila pada umunya sangat
relevan dan sesuai dengan pandangan hukum Islam; dan (4) Faktor-faktor
yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta hak
asasi manusia di Indonesia, di antaranya: (a) Perangkat hukum atau undangundang
itu sendiri; (b) Kualitas SDM aparat penegak hukum; (c) fasilitas
penegakan hukum yang kurang memadai; (d) Budaya hukum atau kesadaran
hukum masyarakat yang masih lemah; (e) Pengaruh Globalisasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seimbang dengan
pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum; (f) Sistem rekrukmen
pejabat penegak hukum yang kurang tepat.
Adapun cara mengatasinya adalah (1) Dalam penyusunan suatu
undang-undang di samping memperhatikan kepentingan nasional, juga
kendaknya aspirasi masyarakat lokal jangan diabaikan. Di samping itu perlu
pula memperhatikan ide-ide dan intitusi-instusi modern yang berkembang di
negara-negara maju setelah disaring sesuai dengan aspirasi dan kepentingan
bangsa Indonesia; (2) Aparat penegak hukum harus memiliki nilai-nilai
propsesionalisme yang cukup, (3) fasilitas pendukung dalam penegakan
hukum dan keadilan serta hak asasi manusia harus ditingkatkan, (4) Dalam
upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, setiap peraturan
perundang-undangan yang akan diberlakukan harus disosialisasikan:
(5) Sistem rekrukmen aparat penegak hukum harus melalui saringan yang
ketat dengan kriteria-kriteria terentu, termasuk pengangkatan seorang
pejabat penegak hukum khususnya kehakiman dan kejaksaan harus bersih
dari campur tangan eksekutif.