Persaingan usaha merupakan unsur esensial di dalam setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bagi praktik bisnis, pemberian kesempatan usaha yang sama kepada segenap pelaku usaha, dan perlindungan terhadap konsumen. Praktik persaingan usaha di Indonesia dilandasai pada ketentuan Pasal 27 UUD 1945 yang telah diamandemen pada Tahun 2000 berikut peraturan di bawahnya antara lain berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persaingan usaha dapat berlangsung di segenap bidang kegiatan usaha, termasuk di bidang pasar modal. Mekanisme persaingan di bidang pasar modal dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu persaingan sehat dan tidak sehat. Mekanisme persaingan sehat berupa stabilisasi harga, kebijakan dividen, tender offer, dan sebagainya. Sedangkan praktik persaingan tidak sehat di bidang pasar modal berlangsung dengan menggunakan mekanisme: manipulasi data, manipulasi pasar, transaksi semu, perdagangan orang dalam atau insider trading, dan take over.
Alat persaingan usaha di bidang pasar modal dapat berupa penerapan prinsip keterbukaan, obyek perdagangan dan prospektus. Prospektus memiliki beberapa fungsi: merupakan fakta, dokumen formal penawaran umum, alat penjual efek, dan alat persaingan usaha. Substansi di dalam prospektus yang dapat digunakan sebagai alat persaingan meliputi: risisko usaha, prospek usaha, strategi bisnis, pemasaran, kebijakan dividen dan bunga obligasi, kegiatan atau bidang usaha emiten, kondisi keuangan, penggunaan dana hasil emisi, dan manajemen. Penyusunan prospektus harus dilakukan dengan mengindahkan prinsip keterbukaan, dan harus sesuai dengan fakta material agar dengan demikian akan menampakkan keadaan perusahaan emiten secara apa adanya.