Dalam rangka mengatasi krisis perbankan di Indonesia, pemerintah melakukan restrukturisasi perbankan. Secara garis besar kebijakan restrukturisasi perbankan dibagi atas 2 (dua) bagian, yaitu kebijakan dalam rangka pemulihan kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan kebijakan dalam rangka penyehatan perbankan. Kebijakan pertama meliputi : (i) program penjaminan, dan (ii) pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kebijakan kedua terdiri atas : (i) program penyehatan perbankan, khususnya program rekapitalisasi perbankan, (ii) perbaikan kondisi internal perbankan, (iii) penyempurnaan perangkat hukum perbankan, dan (iv) peningkatan fungsi pengawasan perbankan. Dalam rekapitalisasi perbankan negara melakukan penyertaan ke dalam bank-bank peserta rekapitalisasi.
Adanya penyertaan negara tersebut menimbulkan permasalahanpermasalahan hukum. Pertama, mengenai bentuk hukum dan sumber penyertaan negara, serta penggunaan obligasi sebagai instrumen penyertaan negara. Kedua, konsekuensi hukum penyertaan negara yang meliputi masalah pengambilalihan wewenang RUPS oleh BPPN dan wewenang pemerintah dalam pengangkatan direksi. Permasalahan-permasalahan tersebut yang menjadi pokok bahasan dalam tesis ini. Dengan .menggunakan pendekatan yuridis, penelitian dilakukan dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rekapitalisasi bank umum. Tujuan ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat berupa sumbangan pemikiran, baik secara teoritis maupun praktis.