Pengguguran kandungan (abortus) adalah keluarnya, dikeluarkannya embrio, fetus sebelum waktunya. Abortus ada 2 macam yaitu abortus spontaneous dan abortus provocatus. Abortus spontaneous adalah abortus yang teljadi dengan sendirinya tanpa pengaruh dari luar_ Sedangkan abortus provocatus adalah abortus yang tedadi karena adanya pengaruh dri Iuar, dan umumnya berupa usaha-usaha yang dilakukan dengan sengaja baik dengan obat-obatan ataupun dengan pijatan maupun dengan mengunakan alat. Sampai saat ini pengguguran kandungan masih menjadi pertentangan di kalangan medis, agama maupun masyarakat, mengenai boleh tidaknya
pengguguran kandungan dilakukan. Dalam kitab Undang-Undng Hukum Pidana, pengguguran kandungan diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 serta Pasal 299. Selain itu pengguguran kandungan juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992. Dalam KUHP, pengaturan pengguguran sangat keras, dimana pengguguran dalam bentuk apapun dianggap sebagai kejahatan. Sedangkan dalam Undang-Undang Kesehatan, walaupun pengguguran kandungan dilarang tapi untuk menyelamatkan jiwa si ibu atau janin, atau dengan indikasi medis dapat diambil tindakan tertentu. Walaupun pengaturan pengguguran kandungan sudah sangat keras namun tidak menyurutkan pelaku-pelaku baik remaja maupun ibu rumah tangga untuk melakukan perbuatan tersebut, seolah-olah tidak perduli dengan aturan yang ada. Pada saat ini aborsi seIa|u dikaitkan dengan hak-hak reproduksi wanita dimana, ada anggapan bahwa seorang wanita berhak atas apa yang akan dilakukan atas tubuhnya, yang kemudian aborsi dianggap sebagai hak asasi padahal janin juga mempunyai hak untuk hidup. Sebetulnya yang dapat dianggap sebagai hak asasi wanita adalah aborsi terhadap kandungan yang berusia 0 sampai 40 hari. Sedangkan aborsi terhadap usia kandungan di atas 40 hari tidak dapat atau bukan merupakan hak asasi wanita, melainkan merupakan hak yang dihrikan oleh Undang-Undang. Penyediaan tempat pelayanan aborsi yang aman disertai dengan konseling yang diberikan oleh para ahli baik ahli agama, psikolog, dokter kandungan maupun ahli hukum untuk menentukan apakah aborsi yang diinginkan akan dilanjutkan atau tidak, saat ini sangat diperlukan, hal ini guna untuk mencegah perbuatan-perbuatan aborsi yang membahayakan Iebih banyak Iagi dan menjamin adanya kepastian hukum.