Pada mulanya nama domain (domain name) digunakan hanya untuk mengindentifikasi komputer. Penggunaannya kemudian menjadi lebih intensif dan nama domain menjadi bagian dari identitas seseorang (seperti misalnya alamat email atau alamat situs web). Nama domain dalam internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) disebutkan bahwa:"domain names are the human-friendly form of internet address Salah satu masalah hukum yang dihadapi oleh banyak perusahaan di dunia sekarang ini adalah keberadaan nama domain. Nama domain yang pada mulanya hanya berupa nama alamat di internet akhirnya menjadi tempat untuk promosi dan menjual produk dan informasi. Oleh karena itu, orang berlomba-lomba mendaftarkan nama domain berdasarkan nama produk atau nama perusahaan ataupun nama dagang mereka. Ternyata banyak merek dagang, nama perusahaan, ataupun nama produk yang telah didaftarkan pihak lain.
Secara umum terdapat 5 (lima) jenis pelanggaran hukum di bidang nama domain. Pertama, cybersquatting; Kedua, cyberparasites (jenisnya hampir sama dengan cybersquatting). Ketiga, typosquatting yaitu tindakan pendomplengan nama atau reputasi suatu merek dagang dengan melakukan "predatory and dilution action". Keempat, penahanan nama domain oleh seseorang dengan tujuan menghambat kompetitornya agar tidak dapat menggunakan nama yang lebih intuitif dengan nama kompetitor itu sendiri. Kelima, perampasan nama domain (domain hijacking) yang telah dimiliki oleh orang lain dengan cara menipu pihak Registrar dan kemudian mengubah status penguasaan atas domain (NIC Handle).
Sampai saat ini, konsep perlindungan hukum terhadap kepemilikan nama domain yang berlaku secara Internasional masih belum dapat dikatakan seragam, karena belum ada ketentuan yang mengikat setiap negara dalam menetapkan perlindungan hukum terhadap kepemilikan nama domain tersebut. Begitu juga halnya dengan konsep perlindungan hukum terhadap nama domain di Indonesia. Namun demikian, secara umum, terlihat kecenderungan untuk memperluas perlindungan di bidang HaKI khususnya hukum merek terhadap kepemilikan nama domain.
Di Indonesia sendiri, meskipun konsep perlindungan hukum terhadap nama domain di Indonesia belum begitu jelas, akan tetapi pada dasarnya hukum positif Indonesia, baik yang bersifat lex generalis (KUHP dan KUHPerdata) maupun yang bersifat lex spesialis (Hukum HaKI, khususnya Undang-undang Merek) dapat diterapkan. Ketentuan hukum merek dapat diberlakukan, apabila nama domain didaftarkan ke Kantor Merek (Direktorat Jenderal HKI) dalam kelas barang dan jasa tertentu.