ABSTRAKJaminan secara hukum berfungsi mengkover utang, merupakan sarana perlindungan kreditor untuk kepastian pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi debitor atau penjamin debitor. Jaminan dikaitkan pada hak kebendaan Buku II KUH Perdata, di samping jaminan perorangan dalam Buku III tentang perjanjian penanggungan, keduanya timbul dari perjanjian. Sebagai upaya mengatasi krisis ekonomi, pelaku bisnis cenderung melakukan terobosan hukum menghindari proses litigasi, dengan jaminan fidusia.
Penelitian bertujuan mengetahui masalah hukum dalam praktek pelaksanaan jaminan fidusia di dunia perbankan. Penyusunan tesis bersifat deskriptif dengan tipe penelitian normatif, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisa secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: jaminan utang dalam pemberian kredit bank merupakan hal penting dan menentukan; masalah hukum fidusia dalam praktek perbankan adalah kepemilikan, tanggung jawab debitor, dan eksekusi jaminan fidusia; penegakan hukum dan praktek peradilan fidusia adalah UU No.42 Tahun 1999 dan Putusan MARI No. i500K/S.i p/1978, No. 224K/Sip/ 1982, dan No. 3216K/Pt/1984. Pilihan penerapan lembaga parate eksekusi melalui proses non-litigasi oleh pemegang sertifikat jaminan fidusia, pengaturan mekanisme dan pembatasan nilai minimum kontrak pinjaman uang dengan benda bergerak berdokumen.