World Trade Organization merupakan organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan internasional yang berdasarkan pada sistem liberalisme untuk mewujudkan perdagangan bebas. Organisasi yang terbentuk pada tahun 1994 ini adalah organisasi penerus General Agreement on Tariffs and Trade yang sebelumnya menjadi organisasi interim. Islam sebagai agama yang memiliki ajaran yang sempurna tidak luput dari ketentuan perdagangan.
Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam hukum Islam meliputi prinsip Ilahiah, keadilan, kejujuran, kebebasan yang terbatas, antharadin, persamaan, dan halal dan bermanfaat. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO terdiri dari most-favoured nation treatment, national treatment, reciprocity, freer trade, fair competition, special and differential treatment, dan transperancy. Dengan meninjau prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO dari perspektif hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang sesuai dan bertentangan, serta terdapat pula prinsip-prinsip hukum yang tidak diatur di dalam ketentuan WTO.
Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO yang sesuai dengan ketentuan syari'ah adalah national treatment, freer tradef fair competition, special and differential treatment, dan transperancy. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan kejujuran dalam ketentuan syari'ah. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO yang bertentangan dengan ketentuan syari'ah adalah most-favoured nation treatment, reciprocity, dan freer trade. Prinsip-prinsip tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, antharadin, dan kebebasan yang terbatas, prinsip-prinsip hukum perdagangan yang tidak diatur dalam ketentuan WTO adalah prinsip ilahiah, halal dan bermanfaat, dan antharadin.