ABSTRAKDi dalam praktek masyarakat masih banyak terdapat
tanah-tanah bekas Hak Milik Adat yang sebaiknya didaftarkan
hak atas tanahnya, agar pemilik mendapat sertipikat sebagai
bukti kepemilikan atas tanah. Nyatanya di dalam proses
penyelenggaraan pendaftaran atas tanah tersebut masyarakat
sering mendapat hambatan yang menyebabkan lambatnya atau
tidak dapat diprosesnya pensertipikatan hak atas tanah
tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut Penulis meneliti
bagaimana prosedur pendaftaran tanah bekas hak milik adat
dan apa-apa saja yang menjadi kendala di dalam proses
tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dan
penelitian eksplanatoris dari segi sifatnya. Dari hasil
penelitian dapat diketahui, bahwa proses pendaftaran tanah
bekas hak milik adat adalah sebagaimana yang diatur dalam
PP 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka-BPN
3/1997. Faktor kelengkapan data dan komunikasi yang baik
diantara pemohon, perantaranya, PPAT, dan petugas
pendaftaran tanah sangat mempengaruhi pelaksanaan proses
pendaftaran tersebut. Apabila terjadi komunikasi yang baik diantara keempat komponen pelaku pendaftaran tanah tersebut
akan mempercepat proses penerbitan sertipikat atas tanah
tersebut. Agar PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya
dapat terlaksana dengan baik maka harus didukung oleh : 1)
hukum/peraturan itu sediri ; 2) petugas penegak hukumnya 3)
fasilitas pendukung peraturan itu ; 4) masyarakat yang
terlibat dalam ruang lingkup peraturan itu.