Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangi
dengan perkembangan hukum yang mengatur tentang
kegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September
1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai Peraturan
Pelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Oaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia serta
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk
Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia.
Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut Peraturan
Pelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturan
perundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahan
terutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undang
tidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabila
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak
dapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^
dan kurang tepat pula pengertian atau perumusan
suatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,
sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakat
khususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akan
menimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelaku
atau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturan
pelaksanaannya tersebut.