Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan
Yuridis- Normatif, dengan sumber-sumber dari peraturan
perundang-undangan, buku-buku, dan makalah. Penulisan ini
bertujuan untuk melihat efektivitas dan peran pidana denda
dalam PJN jika dibandingkan dengan perkembangan yang
terjadi saat ini. Latar belakang penulisan ini karena
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk
membuat suatu akta atau perjanjian yang mempunyai kekuatan
hukum. Sifat dari akta atau perjanjian yang dibuat oleh
atau dihadapan notaris adalah kuat. Selain mempunyai
kewenangan yang besar untuk membuat akta otentik, juga
mempunyai tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan
peran notaris adalah untuk memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat. Besarnya tanggung jawab notaris menjadikan
notaris harus berhati-hati dan seksama dalam membuat suatu
akta. Hal ini tidak luput dari perhatian pembuat UndangUndang.
Peraturan yang mengatur tentang notaris adalah
Peraturan Jabatan Notaris(PJN), didalamnya terdapat sanksi
yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran oleh notaris.
Salah satunya adalah sanksi denda, yang juga merupakan
sanksi pidana pokok dalam Hukum Pidana. Sanksi pidana dalam
PJN sangat jarang digunakan, hal ini disebabkan oleh kurang
efektifnya pengawasan oleh Pengadilan Negeri kepada
notaris, dan kurang pentingnya kedudukan pidana denda di
masyarakat karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa
keadilan. Perkembangan yang terjadi adalah pidana denda
mulai dilirik sebagai pidana yang dapat memberikan suatu
hukuman kepada pelanggar peraturan, dengan ketentuan
besarnya denda disesuaikan dengan perkembangan perekonomian
masyarakat Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada PJN,
PJN diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan perkembangan
yang terjadi.